"Kebetulan ada yang mengenali ciri-ciri tersangka, jadi kami lebih mudah mencari dan menangkapnya di hari yang sama," lanjut dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tomi disangkakan pasal 363 KUHP ancaman penjara selama 7 tahun.
Kala dimintai keterangan, Tomi menyebut motor yang ia curi merupakan milik pamannya. Sehingga tak masalah bila dicuri.
Tomipun kukuh menyatakan, bahwa perlengkapan ojol miliknya asli ia dapatkan dari kerjanya sebagai driver.
Baca Juga:Masjid Agung Sleman Siap Jadi Lokasi Imunisasi COVID-19
"Asli itu asli. Beli di kantornya Grab no. Kan itu dipotong [dari penghasilan] setiap hari," kata Tomi kala ditanya asal mula dirinya memiliki jaket dan helm ojol.
Tomi juga dengan sumringah memamerkan kalau dirinya cukup dikenal di media sosial, utamanya Facebook.
"Aku dipanggil Pak Kapten biasane. Jal liat di Facebook," ungkap Tomi diikuti tawa peserta rilis yang hadir.
Panit 1 Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit menyatakan, pelaku sempat diduga mengidap gangguan kejiawaan.
Namun, sementara ini tersangka ternyata masih bisa diajak komunikasi dan kondisinya stabil kala mengikuti agenda pemeriksaan. Dengan demikian, petugas belum bekerja sama dengan dokter kejiwaan untuk memeriksa kesehatan Tomi.
Baca Juga:Gelandang Anyar Persib Farshad Noor Bertolak ke Sleman pada 26 Maret
"Nanti kalau sudah ada tanda ke sana [gangguan kejiwaan], baru kami periksa ke sana [dokter kejiwaan]," tandasnya.