Pemerintah Larang Mudik, Pemkab Bantul Minta ASN Jadi Contoh

Tak hanya masyarakat pada umumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan menaati larangan mudik Lebaran tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 Maret 2021 | 18:42 WIB
Pemerintah Larang Mudik, Pemkab Bantul Minta ASN Jadi Contoh
Sekda Bantul Helmi Jamharis memberi keterangan pada wartawan usai rapat bersama dengan Komisi D DPRD Bantul di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul, Rabu (20/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Harapan masyarakat untuk bisa mudik lebaran di tahun 2021 harus pupus. Hal itu menyusul dengan keputusan pemerintah pusat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Tak hanya masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan menaati keputusan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan surat dari Pemprov DIY terkait ASN dilarang untuk mudik lebaran 2021.

"Jika melihat dari pemerintah pusat dan Pemprov DIY sudah melarang. Tak menutup kemungkinan, Bantul juga akan melarang, hanya saja kami menunggu surat dari atasan," jelas Helmi, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:Sumbar Dukung Larangan Mudik 2021, Mahyeldi: Tanpa Penyekatan

ASN, kata Helmi, cukup banyak yang berasal dari luar daerah, sehingga pihaknya meminta pelayan publik ini menjaga dan mematuhi keputusan yang ada.

"ASN ini kan ada yang dari luar daerah, ada juga yang dari luar daerah ingin datang ke Bantul, tentu semuanya ingin mudik. Jadi kami harap mereka bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan mudik," terang dia.

Pemkab tidak akan melakukan inventarisasi kendaraan milik ASN yang bisa saja digunakan untuk mudik. Jika sudah ada larangan tersebut, secara langsung juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Ya memang bisa saja ada yang nekat, hanya saja untuk kendaraan dinas tidak diinventarisasi secara khusus. Maka dari itu ASN harus mematuhi keputusan itu," terang dia.

Terkait sanksi yang diberikan jika ASN tetap melanggar, Helmi masih menunggu surat dari pemerintah provinsi. Pihaknya belum banyak menjelaskan sanksi apa yang akan diterima ASN ketika terbukti melanggar.

Baca Juga:Larangan Mudik Bisa Untungkan Hotel, Makin Banyak Staycation

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suharyanta akan mengikuti kebijakan yang ada di pemerintah pusat. Pihaknya belum bisa memastikan akan menjaring pengendara di pintu masuk Kabupaten Bantul.

"Jika sampai menjaring kami rasa belum sampai ke sana. Namun ketika mudik atau lebaran kami sudah menyiapkan personel di beberapa titik terutama di jalur wisata yang berpotensi terjadi kemacetan," ujar Aris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini