SuaraJogja.id - MTS harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polsek Kalasan. Hal itu disebabkan Mikhael yang merupakan seorang penanggung jawab lapangan Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta-Solo itu nekat menggelapkan 2 rol kabel tembaga 20 kv di tempatnya bekerja.
Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri mengatakan bahwa tersangka merupakan karyawan di PT Nuansa Avanindo. Dari dua rol kabel yang sempat digelapkan itu, satu rol telah dijual seharga Rp82,5 juta.
Sumantri mengungkapkan bahwa aksi kejahatan itu dimulai dari unggahan tersangka di media sosial Facebook pada Selasa (9/3/2021) lalu. Dalam unggahan tersebut, tersangka menjual kabel tembaga sepanjang 20 meter.
Bak gayung bersambut, unggahan tersangka mendapat respon dari seseorang bernama Gunawan asal Boyolali. Dari situ terjadilah transaksi dengan menanyakan harga dan lokasi.
Baca Juga:Bersama Facebook dan Keppel, Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut
"Kemudian pelaku memberitahu bahwa harganya [kabel tembaga] Rp400 ribu permeter dan lokasinya di Stasiun Kalasan Sleman," kata Sumantri saat ditemui awak media di Mapolsek Kalasan, Rabu (31/3/2021).
Saat transaksi atau komunikasi tersebut, tersangka mengatakan bahwa kabel sepanjang 20 meter telah laku terjual. Sebagai gantinya tersangka menawarkan kabel tembaga 20kv yang notabene milik PT. Nuansa Vanindo itu sebanyak 2 rol.
"Setiap rol itu memiliki kabel sepanjang 300 meter," imbuhnya.
Sebagai permulaan, tersangka mematok harga sebesar Rp400 ribu permeter. Oleh calon pembeli saat itu masih dilakukan penawaran hingga menjadi Rp250 ribu permeter.
Setelah melalui komunikasi yang cukup panjang, akhirnya keduanya belah pihak sepakat dengan harga jual menjadi Rp275 ribu permeternya. Dengan perjanjian awal oleh pembeli akan diambil 1 rol terlebih dulu.
Baca Juga:Facebook Akan Bangun Dua Kabel Bawah Laut di Indonesia
Tepatnya pada Rabu (17/3/2021) sekitar jam 18.30 WIB pembeli datang dengan membawa truk Towing. Dengan maksud untuk mengambil 1 rol kabel tembaga yang telah disepakati tadi.
"Tersangka juga sempat memberikan surat jalan. Setelah pembeli membayar Rp82,5 juta," tuturnya.
Tidak selesai sampai di situ, transaksi itu masih berlanjut beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Selasa (23/3/2021). Pembeli tersebut lagi-lagi bertemu dengan tersangka dengan tujuan membeli lagi 1 rol kabel sisanya.
Pembeli meminta dengan harga yang sama seperti yang sebelumnya. Awalnya tersangka tidak langsung mengiyakan namun pada akhirnya kesepakatan itu terjadi pada hari berikutnya atau tepatnya Rabu (24/3/2021).
Namun, ternyata aksi kejahatan tersangka ini terendus oleh Direktur PT. Nuansa Vanindo.
"Nah saat itu direkturnya sempat mengirim foto saat kabel yang diangkut pakai truk towing. Tersangka langsung diminta mengecek keberadaan 2 rol kabel yang dimaksud. Lalu dijawab oleh tersangka masih ada dan direkturnya percaya," tuturnya.
Aksi licik tersangka berlanjut, kata Sumantri, tersangka mengajak sejumlah karyawan PT. Nuansa Vanindo yang lain untuk makan-makan di dekat Stasiun Kalasan. Saat sudah di lokasi tersangka lantas melanjutkan aksinya dengan berpura-pura mengecek kabel.
Tujuannya, agar para karyawan lain yang diajak itu yakin bahwa kabel yang ada tidak berpindah tempat. Namun tersangka, yang telah mengecek kabel itu mengatakan bahwa kabel telah hilang.
Dari situ, tersangka memutuskan untuk melaporkan kehilangan kabel itu ke Polsek Kalasan. Namun karena panik saat melapor, malah justru akhirnya tersangka mengaku bahwa ia telah menjual kabel tembaga yang dilaporkan hilang itu.
"Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, akhirnya tersangka kami amankan pada Sabtu (28/3/2021) sore. Tersangka mengakui telah menjual kabel tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Benar saja, dari hasil penjualan rol kabel tersebut digunakan tersangka untuk berbelanja barang-barang pribadi. Mulai dari berbagai barang elektronik kamera, laptop hingga tas dan sepatu.
Semua barang yang dibeli oleh pelaku itu akhirnya turut diamankan jajaran Polsek Kalasan sebagai barang bukti. Diketahui juga bahwa uang hasil penjualan kabel tersebut belum habis dibelikan barang.
"Masih ada sisa uang tunai sebesar Rp42 juta dan kabel tembaga yang sudah terkupas seberat sekitar 700 kilogram," tuturnya.
Sementara itu, tersangka MTS yang turut dihadirkan di Mapolsek Kalasan, mengaku terpaksa melakukan perbuatannya itu. Pasalnya ia terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang keluarga yang mencapai puluhan juta.
"Iya ini hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang orangtua," ujarnya.
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Dengan ancamannya kurungan pidana maksimal 7 tahun.