SuaraJogja.id - MTS harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polsek Kalasan. Hal itu disebabkan Mikhael yang merupakan seorang penanggung jawab lapangan Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta-Solo itu nekat menggelapkan 2 rol kabel tembaga 20 kv di tempatnya bekerja.
Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri mengatakan bahwa tersangka merupakan karyawan di PT Nuansa Avanindo. Dari dua rol kabel yang sempat digelapkan itu, satu rol telah dijual seharga Rp82,5 juta.
Sumantri mengungkapkan bahwa aksi kejahatan itu dimulai dari unggahan tersangka di media sosial Facebook pada Selasa (9/3/2021) lalu. Dalam unggahan tersebut, tersangka menjual kabel tembaga sepanjang 20 meter.
Bak gayung bersambut, unggahan tersangka mendapat respon dari seseorang bernama Gunawan asal Boyolali. Dari situ terjadilah transaksi dengan menanyakan harga dan lokasi.
Baca Juga:Bersama Facebook dan Keppel, Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut
"Kemudian pelaku memberitahu bahwa harganya [kabel tembaga] Rp400 ribu permeter dan lokasinya di Stasiun Kalasan Sleman," kata Sumantri saat ditemui awak media di Mapolsek Kalasan, Rabu (31/3/2021).
Saat transaksi atau komunikasi tersebut, tersangka mengatakan bahwa kabel sepanjang 20 meter telah laku terjual. Sebagai gantinya tersangka menawarkan kabel tembaga 20kv yang notabene milik PT. Nuansa Vanindo itu sebanyak 2 rol.
"Setiap rol itu memiliki kabel sepanjang 300 meter," imbuhnya.
Sebagai permulaan, tersangka mematok harga sebesar Rp400 ribu permeter. Oleh calon pembeli saat itu masih dilakukan penawaran hingga menjadi Rp250 ribu permeter.
Setelah melalui komunikasi yang cukup panjang, akhirnya keduanya belah pihak sepakat dengan harga jual menjadi Rp275 ribu permeternya. Dengan perjanjian awal oleh pembeli akan diambil 1 rol terlebih dulu.
Baca Juga:Facebook Akan Bangun Dua Kabel Bawah Laut di Indonesia
Tepatnya pada Rabu (17/3/2021) sekitar jam 18.30 WIB pembeli datang dengan membawa truk Towing. Dengan maksud untuk mengambil 1 rol kabel tembaga yang telah disepakati tadi.