Semua barang yang dibeli oleh pelaku itu akhirnya turut diamankan jajaran Polsek Kalasan sebagai barang bukti. Diketahui juga bahwa uang hasil penjualan kabel tersebut belum habis dibelikan barang.
"Masih ada sisa uang tunai sebesar Rp42 juta dan kabel tembaga yang sudah terkupas seberat sekitar 700 kilogram," tuturnya.
Sementara itu, tersangka MTS yang turut dihadirkan di Mapolsek Kalasan, mengaku terpaksa melakukan perbuatannya itu. Pasalnya ia terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang keluarga yang mencapai puluhan juta.
"Iya ini hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang orangtua," ujarnya.
Baca Juga:Bersama Facebook dan Keppel, Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Dengan ancamannya kurungan pidana maksimal 7 tahun.