Hendak Buat Laporan Palsu, Penjual Kabel Sisa Proyek KRL Jogja-Solo Diciduk

Dari dua rol kabel yang sempat digelapkan itu, satu rol telah dijual seharga Rp82,5 juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 31 Maret 2021 | 17:38 WIB
Hendak Buat Laporan Palsu, Penjual Kabel Sisa Proyek KRL Jogja-Solo Diciduk
Konferensi pers rilis kasus penggelapan kabel tembaga sisa proyek KRL Yogyakarta-Solo, di Mapolsek Kalasan, Rabu (31/3/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Semua barang yang dibeli oleh pelaku itu akhirnya turut diamankan jajaran Polsek Kalasan sebagai barang bukti. Diketahui juga bahwa uang hasil penjualan kabel tersebut belum habis dibelikan barang.

"Masih ada sisa uang tunai sebesar Rp42 juta dan kabel tembaga yang sudah terkupas seberat sekitar 700 kilogram," tuturnya.

Sementara itu, tersangka MTS yang turut dihadirkan di Mapolsek Kalasan, mengaku terpaksa melakukan perbuatannya itu. Pasalnya ia terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang keluarga yang mencapai puluhan juta.

"Iya ini hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang orangtua," ujarnya.

Baca Juga:Bersama Facebook dan Keppel, Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Dengan ancamannya kurungan pidana maksimal 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak