Akibat perbuatan tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancamannya paling lama lima tahun penjara," jelas dia.
Satu pelaku berinisial NG, lanjut Jalil saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya belum memasukkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang.
Baca Juga:Polsek Dlingo Buru Pelaku Pembawa Kabur Motor KLX yang Tinggalin Pacarnya