Kasus Covid-19 di Sleman Meroket, Bupati Sleman: Masyarakat Kurang Disiplin

Bupati Sleman meminta koordinasi dan sinergi yang cukup intensif untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Galih Priatmojo
Kamis, 01 April 2021 | 09:01 WIB
Kasus Covid-19 di Sleman Meroket, Bupati Sleman: Masyarakat Kurang Disiplin
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menggelar Rapat Koordinasi Satgas COVID-19 Sleman di Sleman, Rabu kemarin. [antara]

SuaraJogja.id - Kawasan Sleman kembali menjadi zona merah. Munculnya dua klaster takziah di Blekik dan Plalangan jadi salah satu penyumbangnya.

Menanggapi hal tersebut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebut banyak masyarakat yang cenderung kurang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Yang menjadi catatan perlunya koordinasi dan sinergi yang cukup intensif dari berbagai pihak dalam penerapan di lapangan karena dijumpai masih banyak masyarakat yang cenderung kurang disiplin," kata Kustini pada Rapat Koordinasi Satgas COVID-19 Sleman di Sleman kemarin seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, operasi yustisi, seperti pemantauan, pembinaan maupun pemberian sanksi setiap hari dua kali sehari siang dan malam terus dilakukan oleh satuan tugas kabupaten, baik di warung-warung, tempat umum, swalayan maupun tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya.

Baca Juga:Butuh Adaptasi, Penyerang Baru PSS Sleman Ini Masih Sulit Tidur Malam

"Kepada SKPD terkait agar mengintensifkan pengoordinasian seluruh kapanewon (kecamatan) serta seluruh kelurahan berkaitan dengan optimalisasi implementasi kebijakan PPKM Mikro dengan harapan tidak terjadi lagi klaster dari kegiatan hajatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, selain itu laporan secara periodik dijadikan bahan evaluasi guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat dan juga kecepatan penanganan kasus apabila terjadi penyebaran.

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Instruksi Bupati Sleman Nomor 7/INSTR/2021, kembali menerapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19 berlaku 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

"Kebijakan pembatasan berbasis mikro yang dibarengi dengan keterpaduan seluruh pemangku kepentingan ini, diharapkan akan semakin menekan penyebaran kasus COVID-19," katanya.

Menurut dia, salah satu poin penting dalam kebijakan PPKM Mikro adalah pembentukan pokso hingga di tingkat kelurahan, yang melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain pihak Kepolisan, TNI, dan puskesmas.

Baca Juga:Pemain Asing Anyar PSS Sleman Ini Masih Kesulitan untuk Tidur

"Dengan adanya Instruksi Bupati ini menunjukkan Pemerintah Kabupaten tidak kendor dalam upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya.

Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Sleman dalam beberapa hari terakhir menunjukkan penambahan kasus yang cukup tinggi.

Salah satunya disebabkan munculnya dua klaster takziah di Padukuhan Blekik, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik dan di Padukuhan Plalangan, Pandowoharjo, Kecamatan Sleman.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Joko Hastaryo mengatakan kondisi umum kasus COVID-19, hingga tanggal 30 Maret 2021, pukul 13.00 WIB, yakni Konfirmasi 11.946, Sembuh 10.570, Meninggal 327.

"Angka ini cukup tinggi mencapai 2,7 persen. Dalam seminggu terakhir dari 25 Maret ada penambahan 349 kasus positif, terutama terjadi klaster takziyah pada dua titik lokasi yaitu di Padukuhan Blekik, Sardonoharjo per 30 Maret 2021, ada 53 kasus dan Padukuhan Plalangan, Pandowoharjo per 30 Maret 2021 ada 36 kasus," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak