27 Tahun Tak Dapat Pesangon, Pekerja Asal Sleman Mengadu ke Disnakertrans

Setelah 20 tahun mengabdi di perusahaan yang sekarang berlokasi di daerah Kalasan ini, Sigit mendapatkan perintah untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 April 2021 | 20:35 WIB
27 Tahun Tak Dapat Pesangon, Pekerja Asal Sleman Mengadu ke Disnakertrans
Pekerja Asal Berbah, Sigit Tanjung, didampingi SBSI Korwil DIY mengunjungi kantor Disnakertrans DIY, Rabu (14/4/2021). (SuaraJogja.id/HO-SBSI DIY)

SuaraJogja.id - Sigit Tunjung Supriyadi (67), seorang pekerja asal Berbah, Sleman, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY untuk mengadukan hak upah pesangonnya yang tak kunjung dilunasi. Sigit, didampingi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, meminta pemerintah untuk menyelesaikan haknya yang tak kunjung dibayarkan selama 27 tahun.

Sigit menceritakan, awalnya dia melamar di perusahaan PT Sari Husada yang bergerak di bidang fabrikasi susu pada tahun 1974. Setelah 20 tahun mengabdi di perusahaan yang sekarang berlokasi di daerah Kalasan ini, ia mendapatkan perintah untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Kejadiannya tahun sekitar 1994. Awalnya saya ditawari mutasi jabatan, tapi saya tidak mau. Nah dari jawaban itu, saya malah disodori surat pengunduran diri yang di dalamnya sudah disebutkan nominal uang pesangon yang akan saya terima sekitar Rp4,5 juta waktu itu," jelas Sigit, dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).

Karena tidak ada pilihan lain dan terus ditekan, Sigit akhirnya menandatangani surat tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan tak kunjung membayarkan uang pesangon yang seharusnya dia terima.

Baca Juga:Pulih dari Cedera, Igbonefo Siap Perkuat Persib di Semifinal Piala Menpora

Beberapa kali Sigit menghubungi dan datang langsung ke perusahaan tersebut. Namun, ia tak mendapatkan hasil sama sekali dan cenderung diacuhkan.

"Hari ini saya meminta didampingi SBSI DIY untuk melaporkan hal ini pada Disnakertrans Provinsi. Harapan saya, apa yang menjadi hak saya bisa dipenuhi oleh perusahaan, karena saya sudah mengabdi 20 tahun disana," terangnya.

Dihubungi terpisah, Ketua SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono menyebutkan, persoalan tersebut kerap dialami semua pekerja. Perusahaan sering memaksa pekerja apabila pegawainya tidak menuruti perintah perusahaan.

"Meskipun ini sudah lebih dari 27 tahun, tapi ada bukti tertulis yang hingga kini tidak dipenuhi oleh perusahaan. Itu adalah hak yang harus diterima. Apalagi jumlah uang pesangon tidak sedikit jika ditotal sampai sekarang karena inflasi sudah berkembang jauh," katanya.

Dani meminta Disnakertrans DIY bisa mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Persoalan pekerja maupun buruh semacam itu. Situasi pandemi covid-19 seperti sekarang harus dipantau secara maksimal agar tidak ada pekerja maupun buruh yang dirugikan.

Baca Juga:PSS Sleman Main Semifinal di Maguwoharjo, Fans Diminta Tak Nekat ke Stadion

"Hari ini kami meminta dinas terkait untuk membantu permasalahan ini. Harapan kami perusahaan jangan sampai mengabaikan hak-hak karyawan," jelas Dani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini