Guru dan Kepsek Disanksi Usai Soal ASPD Bocor, Kesalahan Dianggap Tak Berat

Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menuturkan, pemberian sanksi itu tergantung dengan tingkat kesalahan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 April 2021 | 16:43 WIB
Guru dan Kepsek Disanksi Usai Soal ASPD Bocor, Kesalahan Dianggap Tak Berat
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana (kanan), Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya (tengah), dan Plh Kepala Sekolah SMPN 4 Depok Supriyana (kiri) meninjau ujian ulang ASPD khusus pelajaran matematika di SMPN 4 Depok, Kamis (15/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan tetap akan memberikan sanksi kepada guru mata pelajaran Matematika dan kepala sekolah SMPN 4 Depok terkait kebocoran soal Assesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Namun sejauh ini, keduanya tidak terindikasi melakukan pelanggaran yang berat.

Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menuturkan, pemberian sanksi itu tergantung dengan tingkat kesalahan. Namun berdasarkan informasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kesalahan guru dan kepala sekolah tidak masuk ke dalam kategori kesalahan berat.

"Informasi tadi dari TPF, kesalahannya memang ada tapikan tidak berat," ujar Harda kepada awak media, Kamis (15/4/2021).

Lebih lanjut, hal itu dapat terlihat dari sisi sebaran yang juga tidak terdeteksi bahwa insiden tersebut terdapat unsur kesengajaan. Dimungkinkan yang bersangkutan tidak mengetahui secara mendetail mengenai soal yang diduga soal ujian ASPD tersebut.

Baca Juga:Tunggu Rekomendasi TPF, Disdik Sleman Beri Opsi Sanksi Pembocor Soal ASPD

"Dari sisi sebaran itu juga tidak ada terdeteksi bahwa ini ada kesengajaan karena mungkin juga nggak tahu itu bahan ujian," ucapnya

Dicontohkan Harda, dari siswa kelas IX C yang diduga mendapat bocoran soal ASPD tersebut tidak semuanya bernilai bagus. Hal tersebut berarti memang siswa pun juga tidak mengetahui jika bahan latihan itu juga merupakan bahan ujian.

"Sehingga ini kan tidak ada unsur kesengajaan," imbuhnya

Kendati demikian tindak lanjut berupa sanksi tetap akan ditegakkan. Pasalnya di sisi lain TPF juga telah menemukan bahwa insiden itu adalah sebuah kesalahan dari yang bersangkutan.

"Tentunya akan tindaklanjut. Orang sudah tau semuanya kalau misalnya ada kesalahan seperti ini, punsihment juga harus ditegakkan. Apapun itu dulu pertimbangannya ya karena TPF kita menemukan itu sebuah kesalahan ya itu harus bertanggungjawab," tegasnya.

Baca Juga:Cegah Klaster Takziah, Pemkab Sleman Atur Pedoman Takziah dan Pemulasaraan

Harda menyebut guru dan kepala sekolah yang bersangkutan telah dinonaktifkan. Sementara untuk mengisi kekosongan kepala sekolah SMPN 4 Depok juga sudah ada Plh Kepala Sekolah dari SMPN 2 Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak