Jadi Korban Klitih, Kevin Dihantam Batu Usai Pulang Subuhan

Kejadian klitih yang menimpa Kevin terjadi di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Jalan Ngeksigondo.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 18 April 2021 | 16:53 WIB
Jadi Korban Klitih, Kevin Dihantam Batu Usai Pulang Subuhan
Klitih di Kotagede. [Info Cegatan Jogja]

Kendati demikian, kata Dwi, pelaku D yang masih dibawah umur mengikuti proses Pengadilan Anak. Lantaran ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara dimana dalam Pasal 351 KUHP hanya dijerat paling lama hukuman lima tahun penjara, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan.

“Jika melihat dari hukum yang berlaku, memang kami kembalikan kepada orang tua. Jika ada yang kecewa, kami berpedoman dengan undang-undang serta aturan yang ada. Sehingga hasilnya dikembalikan kepada orang tua karena masih anak-anak. Disamping itu ancaman hukuman pelaku tak lebih dari tujuh tahun,” ujar dia.

Dwi tak bisa berbuat banyak lantaran aturan hukum sudah menetapkan demikian. Pihaknya hanya menyerahkan kepada instansi yang berwenang jika beberapa orang kecewa dengan keputusan yang diambil.

“Jadi kami hanya mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Hukum dan keputusannya seperti itu, sehingga pelaku kami kembalikan ke orang tua, apakah pelaku wajib laporan rutin ke polsek, nanti kami lakukan. Sementara ini belum,” ujar dia.

Baca Juga:5 Fakta Rumah Pocong Sumi Kotagede, Tragedi Sumini hingga Sejarah Bangunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak