SuaraJogja.id - Belasan karyawan non-aktif yang bekerja di Purawisata mengadu ke DPRD DIY, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut kejelasan nasib karena gajinya tak dibayar dan di-PHK sepihak oleh PT Ganesha Dwipaya Bhakti.
"Ada PHK dan setelahnya ada kewajiban pengusaha tapi tidak terpenuhi bagi karyawannya. Karena itu kami datang ke sini," ujar kuasa hukum paguyuban Mandira Baruga, Budi Wijaya usai beraudensi dengan pimpinan DPRD DIY.
Menurut Budi, para mantan karyawan menuntut adanya kompensasi gaji yang belum mereka terima sejak diberhentikan pada awal pandemi Covid-19 pada April 2020 lalu.
Kompensasi yang mereka tuntut hingga Oktober 2020. Sebab sesuai SKP Nomor. 005/GDB-DIR/SK/IX/2020, karyawan dinyatakan tidak dipekerjakan lagi terhitung per 31 Oktober 2020.
Baca Juga:Pesanan Alas Al Quran Anjlok, Perajin Ini Jual Tanah untuk Bertahan Hidup
"Kebijakan perseroan menghadapi Covid-19 sangat memberatkan karena merugikan karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari 15 tahun," ungkapnya.
Sementara koordinator paguyuban karyawan, Yuni Astuti mengungkapkan banyak kompensasi yang belum mereka terima sampai saat ini. Sebab perusahaan tidak memberikan kejelasan kesanggupan merealisasikan pembayaran hak-hak karyawan yang terpending.
"Kami belum dibayar uang servis, uang koperasi, uang pesangon dan penghargaan masa kerja sampai saat ini," paparnya.
Karyawan, lanjut Yuni sebenarnya sudah pernah bertemu pimpinan perusahaan. Namun hingga saat ini tidak ada niat baik dari perusahaan untuk membayar kewajiban mereka.
Besaran kompensasi yang belum dibayarkan kantorpun sangat beragam. Karenanya karyawan sangat dirugikan dengan perlakuan perusahaan yang alih-alih merangkul mereka karena terdampak pandemi namun justru sebaliknya memecat mereka.
Baca Juga:WHO: Pandemi Covid-19 Masih Mengkhawatirkan, Terutama di Papua Nugini
"Karena itu kami minta bantuan wakil rakyat untuk menagih janji mereka," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi