Sebagai produk turunan kebijakan, dokumen Peta Jalan Pendidikan yang dirumuskan oleh tim Kemendikbud seharusnya mengikuti hierarki hukum dan tak boleh berbeda dari peraturan di atasnya, baik UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UUD 1945.
Pada Pasal 31 UUD 1945, baik Ayat (3) maupun (5), disebutkan secara eksplisit bahwa agama adalah unsur integral di dalam pendidikan nasional. Karena itu, hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan adalah sebuah peristiwa hukum dan ketatanegaraan yang serius.
Tidak masuknya frasa agama dalam kebijakan tersebut disebut Fadli membuktikan dua hal. Yakni penyusunan roadmap ini ahistoris, sebab telah mengabaikan pertimbangan historis, sosiologis, sekaligus yuridis yang mestinya hadir dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
"Tim perumus harus diisi mereka yang benar-benar paham sejarah pendidikan nasional. Mereka yang tak tahu sejarah masa lalu, tak mungkin tahu apa yang terjadi masa kini. Mereka yang tak tahu apa yang terjadi masa kini, tak mungkin bisa merancang masa depan," tulis Fadli.
Baca Juga:Fadli Zon soal Keterlibatan IMF: Hanya Keledai Jatuh ke Lubang Sama 2 Kali
Selain itu, penyusunan roadmap ini tidak melibatkan stakeholder terkait. Adanya protes Muhammadiyah dan kelompok keagamaan lain adalah buktinya. Padahal, ormas seperti Muhammadiyah, misalnya, telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan jauh sejak sebelum Republik ini lahir.

Selanjutnya, hilangnya mata pelajaran pancasila dan bahasa Indonesia dinilai lebih aneh lagi. Sebab, PP tersebut seolah ingin mengamandemenkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Hilangnya dua mata pelajaran tersebut juga dilihat Fadli bahwa pemerintah tidak belajar dari kesalahan hilangnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan. Jika semula tuduhan kecerobohan hanya tertuju ke Kemendikbud, maka kasus kedua ini telah melebarkannya.
Hal itu disebabkan dalam penyusunan peraturan pemerintah ada peran Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM. Fadli mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Ia juga memepringatkan untuk jangan heran jika akhirnya muncul berbagai pertanyaan dari publik.
"Kita paham, Mendikbud kita hari ini tak punya basis kuat dlm bidang pendidikan, sehingga ia tentu dibantu sejumlah tim pemikir di sekitarnya. Masalahnya siapa saja mereka? Ini bukan kali pertama kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan mendapat sorotan demikian tajam dari masyarakat," tulisnya.
Baca Juga:Wahyu Terputus Setelah Lia Eden Wafat, Fadli Zon Debat Panas
Jika benar kebijakan tersebut datang dari rahim Kemendikbud, biasanya para birokrat tidak akan seceroboh itu dalam menyusun legal drafting kebijakan, terutama yang bersifat sensitif. Namun jika konsep lahir dari lembaga luar maka pemerintah dan Kemendikbud sendiri perlu menjelaskan, siapa lembaga atau konsultan yang mereka tunjuk untuk menyusun kebijakan-kebijakan tersebut, agar publik mengetahui.