11 Tahun Mengabdi, Guru Honorer Minta DPRD Bantul Permudah Pengangkatan P3K

jumlah guru honorer di Bantul tercatat sekitar 500 orang.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 April 2021 | 19:40 WIB
11 Tahun Mengabdi, Guru Honorer Minta DPRD Bantul Permudah Pengangkatan P3K
Sejumlah guru honorer mengikuti audiensi bersama Komisi D DPRD Bantul, di Ruang Paripurna DPRD Bantul, Selasa (20/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sejumlah guru honorer yang ada di Bantul meminta DPRD memudahkan regulasi untuk mengangkat para guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau guru honorer daerah.

Hampir 11 tahun mengabdi, para guru honorer tak kunjung diangkat menjadi pegawai yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

Permintaan itu menyusul dengan skema P3K yang juga bisa diikuti oleh fresh graduate. Sehingga kesempatan guru honorer untuk diangkat akan semakin kecil.

"Kami mohon pemerintah khususnya DPRD bisa membuat regulasi bagi guru honorer yang sebelumnya tidak lolos P3K bisa diprioritaskan mendapat kesempatan tersebut," jelas Priyani, ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) ditemui wartawan saat audiensi di ruang Paripurna DPRD Bantul, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:Ganggu Ramadan, 40 Motor Knalpot Blombongan di Bantul Terjaring Razia

Ia mengatakan bahwa jumlah guru honorer di Bantul tercatat sekitar 500 orang. Jumlah itu terdaftar baik guru honorer dari tingkat SD dan juga SMP.

Priyani mengatakan bahwa regulasi pengangkatan guru honorer bisa dilakukan jika pemerintah peduli dengan nasib guru saat ini. Ia mencontohkan di Sukabumi, sebanyak 1.300 guru bisa diangkat menjadi guru honorer daerah.

"Ini bisa dilakukan melalui diskresi. Nyatanya Bupati Sukabumi mampu dan berani mengangkat 1.300 honorer menjadi honorer daerah. Kami mendorong, meskipun regulasinya belum ada harapannya Komisi D DPRD Bantul bisa mengagendakan atau membuat regulasi terkait pengangkatan honorer daerah ini," kata dia.

Pengangkatan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kata Priyani sudah tak memungkinkan. Pasalnya jalur tersebut hanya bisa diikuti oleh guru yang berusia 35 tahun atau dibawahnya.

"Jika mendaftar lewat CPNS tentu kami tak bisa karena terganjal usia. Jika P3K kan semua usia bisa. Guru yang sudah belasan atau puluhan tahun mengajar bisa menjadi pegawai dengan perjanjian kerja yang ditentukan," ujar dia.

Baca Juga:Mengaku Usai Tawuran, 2 Remaja di Bantul Diamankan Polisi

Kekhawatiran para guru honorer ini juga didasari dari berubahnya skema pengangkatan P3K. Dimana para lulusan fresh graduate bisa ikut mendaftar ujian masuk P3K.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak