SuaraJogja.id - Para pengusaha angkutan umum (perusahaan otobus/PO) mulai menaikkan tarif Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) menjelang pemberlakuan larangan mudik dari pemerintah yang berlaku tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Rata-rata kenaikan tersebut berlaku mulai tanggal 20 April 2021 kemarin.
Mereka mulai mengumumkan kenaikan tarif untuk jurusan Jakarta dengan tujuan Jateng DIY. Seperti diketahui, Jateng dan DIY serta salah satunya Gunungkidul adalah kantong kantong pemudik, di mana ratusan ribu pemudik biasa menghiasi setiap libur lebaran.
Dari pantauan SuaraJogja.id, kenaikan tarif bus AKAP sudah mulai diberlakukan oleh hampir semua Perusahaan Otobus (PO) yang melayani rute Jawa Tengah dan DIY. Mereka mengumumkan kenaikan tersebut melalui akun media sosial baik facebook ataupun instagram.
Seperti PO Maju Lancar yang banyak melayani rute Jakarta Wonosari. Perusahaan yang berbasis di Wonosari Gunungkidul ini mulai melakukan penyesuaian harga tiket bus AKAP keberangkatan dari Jabodetabek dan juga Bandung.
Baca Juga:Gubernur Riau Resmi Cabut Izin Mudik Lokal, Pemkab Meranti Siaga
Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk semua kelas layanan yang mereka miliki. Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk perjalanan titik keberangkatan di wilayah Jabodetabek Cilegon dan juga Merak. Jurusannya di antaranya Purworejo, Kebumen, Temanggung, Magelang Muntilan, Jombor, Wates, Wonosari, Ponjong, Nglipar dan Semin.
Dalam akun instragram resminya, @majulancarprima, PO Maju lancar mengungkapkan kenaikan tarif akan diberlakukan secara bertahap selama periode keberangkatan tanggal 20 April hingga 5 Mei 2021 mendatang.
Mulai periode 20 hingga 23 April, 24 hingga 29 April, kemudian 30 April hingga 5 Mei, tarif yang diberlakukan mulai Rp265.000 hingga Rp550.000. Tarif terendah untuk kelas eksekutif Fajar Rp265.000 dan tarif tertinggi untuk Royal Exekutif Class Rp550.000.
Dalam pengumuman terbarunya yang diunggah hari ini, PO Maju Lancar memberlakukan tarif baru dari Bandung tujuan Wonosari yang berlaku hingga tanggal 5 Mei 2021 mendatang. Tanggal 25 April hingga 29 April untuk AC VIP, mereka memasang tarif Rp250.000 dan tanggal 30 April hingga 05 Mei tarif AC VIP berlaku Rp350.000.
Kenaikan tarif juga diberlakukan oleh PO Murni Jaya, perusahaan otobus yang juga memiliki trayek Jakarta dengan tujuan ke DIY, salah satunya ke Gunungkidul. Pengumuman kenaikan tarif tersebut diunggah melalui akun instagram resminya @murnijayaofficial pada senin (19/4/2021) lalu.
Baca Juga:Buka saat Libur Lebaran, Pemda Diminta Gelar Testing Acak di Objek Wisata
Dalam akun tersebut, PO Murni Jaya akan melakukan penyesuaian tarif secara bertahap mulai dari tanggal 23 hingga 26 April, 27 hingga 29 April, dan 30 April hingga 5 Mei 2021. Kenaikan tarif Bus AKAB milik Murni Jaya akan berlaku mulai Jumat (23/4/2021) nanti. Ada beberapa tarif yang diterapkan Murni Jaya.