Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Bantul Jalin MoU dengan DJP dan DJPK

Perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah pada tahun 2021.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 21 April 2021 | 21:12 WIB
Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Bantul Jalin MoU dengan DJP dan DJPK
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama untuk bertukar data baik dari pemerintah kepada daerah maupun sebaliknya. Perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah pada tahun 2021. 

Bentuk kerjasama lainnya yang dilakukan adalah memberikan pelatihan kepada tenaga-tenaga perpajakan dan pemerintah daerah. Dimana nanti hasil dari pertukaran tersebut dapat meningkatkan pajak pada kedua belah pihak. Begitu juga dengan bagi hasil dari pemerintah pusat kepada daerah juga diharapkan meningkat. 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Bantul, Agung Subkhan Kurnianto menyampaikan secara umum tidak ada koreksi yang diberikan untuk penerimaan pajak di Kabupaten Bantul. Setiap tahunnya sendiri, penerimaan pajak di wilayahnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2021, ditargetkan mencapai Rp 902 M. 

"Kalau koreksi itu tidak, target setiap tahun kita naik. Tahun ini kita ditargetkan Rp 902 M itu," ujar Agung ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Rabu (21/4/2021). 

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Bantul Terus Tambah, Saat Ini Sudah Sentuh Angka 11.000

Selanjutnya ia juga menjelaskan jika merebaknya pandemi sangat berdampak pada penerimaan pajak. Seperti tahun 2020 lalu, target pajak yang ditentukan tidak bisa tercapai 100%. Namun, pemerintah sendiri juga sudah melakukan antisipasi dari dampak pandemi. Yakni adanya pajak yang ditanggung oleh pemerintah. 

Beberapa pajak yang ditanggung pemerintah, pertama adalah pajak penghasilan dari karyawan. Sebagian karyawan dengan jumlah di bawah Rp 200 juta setiap tahunnya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pajak untuk UMKM juga ditanggung oleh pemerintah dengan syarat setiap bulan melakukan laporan secara online. 

"PHRI ini kan badan, nah badan itu sudah ada fasilitasnya, yaitu pengurangan angsuran per bulannya," imbuh Agung. 

Untuk anggota PHRI sendiri, pemerintah telah memberikan keringanan berupa pengurangan angsuran per bulan sebesar 30%. Pajak karyawannya juga ditanggung oleh pemerintah sebagaimana yang telah dijelaskan Agung sebelumnya. 

Pada pertengahan maret lalu, PHRI Bantul sempat mengajukan permohonan insentif pajak lantaran tingkat okupasi hunian masih belum mencapai 20% dari kondisi normal. Situasi pandemi yang membuat kunjungan wisatawan ke Bantul menurun drastis turut memberikan dampak yang cukup besar bagi pengusaha hotel. 

Baca Juga:11 Tahun Mengabdi, Guru Honorer Minta DPRD Bantul Permudah Pengangkatan P3K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini