Fasilitasi Pekerja Soal THR, Dinsosnakertrans Kota Jogja Buka Posko Aduan

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta fasilitasi pengaduan terkait THR

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 April 2021 | 04:30 WIB
Fasilitasi Pekerja Soal THR, Dinsosnakertrans Kota Jogja Buka Posko Aduan
Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Rabu (21/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun selain posko fisik di kantor Dinsosnakertrans, aduan juga dapat dilayangkan secara online.

"[Posko online] agar mengantisipasi, jangan sampai ada anggapan bahwa pengaduan THR kok justru di pingpong [dilempar-lempar]," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, kepada awak media, Rabu (21/4/2021).

Lebih lanjut Rihari menjelaskan posko aduan online itu dapat diakses oleh masyarakat melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Selain itu juga sudah akan ada kontak person yang dapat dihubungi.

Kontak person itu sudah tertulis pada banner yang telah dipasang di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat jika memang mengeluhkan sesuatu terkait THR.

Baca Juga:Antisipasi Pemudik, Pemkot Jogja Lakukan Pendataan Ulang Selter Karantina

Disampaikan Rihari nanti semua laporan yang masuk kepihaknya bakal dikumpulkan terlebih dulu. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Disnakertrans DIY selaku pihak yang memang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan.

"Jadi nanti masing-masing dinas tenaga kerja itu ada operatornya, ada adminnya. Nanti dari admin itu diinternalisasi dan diolah oleh provinsi," ujarnya.

Rihari menyebut saat ini di Kota Yogyakarta terdapat sebanyak 1.400 perusahaan.

Pada tahun sebelumnya, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menerima laporan sebanyak 216 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan untuk pekerja yang dirumahkan mencapai 2.009 orang.

Guna mengupayakan perusahaan yang ada menuaikan tugasnya terkait dengan pembayaran THR. Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta telah melakukan pembinaan kepada 16 perusahaan sebagai sampel.

Baca Juga:Akun IG Gangster Jogja Resahkan Publik, Berhubungan dengan Klitih Kotagede?

Sampel itu ditujukan untuk semacam uji petik dalam perusahaan yang ada. Dari kegiatan itu setiap perusahaan yang masuk ke dalam sampel itu surat kesanggupan dari perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak