Fasilitasi Pekerja Soal THR, Dinsosnakertrans Kota Jogja Buka Posko Aduan

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta fasilitasi pengaduan terkait THR

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 April 2021 | 04:30 WIB
Fasilitasi Pekerja Soal THR, Dinsosnakertrans Kota Jogja Buka Posko Aduan
Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Rabu (21/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun selain posko fisik di kantor Dinsosnakertrans, aduan juga dapat dilayangkan secara online.

"[Posko online] agar mengantisipasi, jangan sampai ada anggapan bahwa pengaduan THR kok justru di pingpong [dilempar-lempar]," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, kepada awak media, Rabu (21/4/2021).

Lebih lanjut Rihari menjelaskan posko aduan online itu dapat diakses oleh masyarakat melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Selain itu juga sudah akan ada kontak person yang dapat dihubungi.

Kontak person itu sudah tertulis pada banner yang telah dipasang di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat jika memang mengeluhkan sesuatu terkait THR.

Baca Juga:Antisipasi Pemudik, Pemkot Jogja Lakukan Pendataan Ulang Selter Karantina

Disampaikan Rihari nanti semua laporan yang masuk kepihaknya bakal dikumpulkan terlebih dulu. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Disnakertrans DIY selaku pihak yang memang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan.

"Jadi nanti masing-masing dinas tenaga kerja itu ada operatornya, ada adminnya. Nanti dari admin itu diinternalisasi dan diolah oleh provinsi," ujarnya.

Rihari menyebut saat ini di Kota Yogyakarta terdapat sebanyak 1.400 perusahaan.

Pada tahun sebelumnya, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menerima laporan sebanyak 216 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan untuk pekerja yang dirumahkan mencapai 2.009 orang.

Guna mengupayakan perusahaan yang ada menuaikan tugasnya terkait dengan pembayaran THR. Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta telah melakukan pembinaan kepada 16 perusahaan sebagai sampel.

Baca Juga:Akun IG Gangster Jogja Resahkan Publik, Berhubungan dengan Klitih Kotagede?

Sampel itu ditujukan untuk semacam uji petik dalam perusahaan yang ada. Dari kegiatan itu setiap perusahaan yang masuk ke dalam sampel itu surat kesanggupan dari perusahaan.

Diketahui bahwa posko aduan THR ini sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021. Terkait tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR.

Kali ini ada sedikit perubahan terkait pembayaran THR. Yakni harus dibayarkan maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.

Sementara itu Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan jika memang ada perusahaan yang belum sanggup membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku. Maka harus dilengkapi dengan kesepakatan dengan pekerja terlebih dulu.

"Kesepakatan itu terkait waktu pemberiannya, bukan pada nilai THR-nya," kata Maryustion.

Lebih lanjut disampaikan Maryustion, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dalam bentuk tertulis. Dengan menunjukkan bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar THR secara tepat waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak