Hal itu ditunjukkan oleh laporan keuangan internal milik perusahaan yang bersangkutan.
Diketahui bahwa tenggat waktu pembayaran paling lambat sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 mendatang.
"Dengan adanya posko pangaduan ini diharap dapat menjadi langkah aktif pemerintah pusat sampai daerah dengan memberikan sebuah fasilitas bagi pekerja dan perusahaan," tandasnya.
Posko pengaduan yang dibuka Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta tersebut akan beroperasi mulai dari 22 April hingga 12 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga:Antisipasi Pemudik, Pemkot Jogja Lakukan Pendataan Ulang Selter Karantina