Fasilitasi Pekerja Soal THR, Dinsosnakertrans Kota Jogja Buka Posko Aduan

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta fasilitasi pengaduan terkait THR

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 April 2021 | 04:30 WIB
Fasilitasi Pekerja Soal THR, Dinsosnakertrans Kota Jogja Buka Posko Aduan
Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Rabu (21/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Hal itu ditunjukkan oleh laporan keuangan internal milik perusahaan yang bersangkutan.

Diketahui bahwa tenggat waktu pembayaran paling lambat sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 mendatang.

"Dengan adanya posko pangaduan ini diharap dapat menjadi langkah aktif pemerintah pusat sampai daerah dengan memberikan sebuah fasilitas bagi pekerja dan perusahaan," tandasnya.

Posko pengaduan yang dibuka Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta tersebut akan beroperasi mulai dari 22 April hingga 12 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga:Antisipasi Pemudik, Pemkot Jogja Lakukan Pendataan Ulang Selter Karantina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak