Polisi dan Warga Bentrok di Desa Wadas, YLBHI: Pelanggaran Hukum Serius

Dari tindakan represif itu, 9 orang diketahui luka-luka dan 11 orang lain diamankan petugas.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 24 April 2021 | 19:10 WIB
Polisi dan Warga Bentrok di Desa Wadas, YLBHI: Pelanggaran Hukum Serius
Asfinawati Senti Fadjroel Rachman Soal Judical Review ke MK (YouTube/Najwa Shihab).

SuaraJogja.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pihak kepolisian masih melakukan tindakan represif terhadap warga Desa Wadas. Selain itu ada sejumlah hal yang membuat anggota kepolisian yang terlibat saat itu masuk kedalam pelanggaran hukum serius.

"Ada pelanggaran hukum yang serius. Jadi polisi yang hadir di Wadas terindikasi melakukan tindak pidana," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada wartawan dalam jumpa pers yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (24/4/2021).

Pertama Asfinawati menyoroti pihak kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap warga Desa Wadas yang ada di lokasi saat itu, tepatnya ketika warga menolak sosialisasi pemasangan patok penambangan batu andesit di desanya.

Bahkan dari tindakan represif itu, 9 orang diketahui luka-luka dan 11 orang lain diamankan petugas.

Baca Juga:Cerita Menegangkan Detik-detik Warga Wadas Purworejo Bentrok dengan Polisi

Dari 11 orang diamankan itu dua di antaranya adalah Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dan Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Lalu kedua terkait dengan pelanggaran anggota kepolisian mengenai UU bantuan hukum serta UU advokat. Termasuk saat ada upaya dari anggota kepolisian untuk menghalangi bantuan hukum kepada orang-orang yang diamankan tadi.

"Jadi minimal yang kami tengarai ada 5 pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat saat itu," tuturnya.

Bahkan Asfinawati mempertanyakan landasan hukum anggota kepolisian yang meminta 11 orang tadi untuk melakukan pemeriksaan urine. Padahal saat itu juga polisi tidak memiliki bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa tes urine harus dilakukan.

Selain itu putusan Mahkama Konstitusi (MK) juga sebelumnya telah disebutkan bahwa setidaknya perlu dua alat bukti sebelum memerintahkan yang bersangkutan melakukan tes urine. Namun yang terjadi justru bukti-bukti itu diabaikan tapi tes tetap dilanjutkan.

Baca Juga:Polisi Sebut Bentrokan di Wadas Karena Provokasi Warga Luar Purworejo

"Jadi ada pelanggaran KUHAP sebenarnya yang dilakukan oleh para aparat dalam menjalankan fungsi-fungsi penyidikan. Seolah-olah mereka punya wewenang memeriksa urine. Tapi sebetulnya sumber dasar otoritas tidak ada karena kasusnya tidak ada," tegasnya.

Asfinawati menuturkan hingga saat ini masih akan menunggu langkah Polri terkhusus Kapolri hingga Presiden terkait dengan peristiwa itu. Setelah melihat bukti kekerasan yang memang dialami oleh sejumlah warga ataupun anggota LBH Yogyakarta.

Pihaknya meminta jajaran kepolisian segera melakukan penyidikan kepada anggotanya yang terindikasi tindak pidana kekerasan. Bahkan tidak perlu menunggu laporan korban, kata Asfinawati, sebab kasus ini bukan delik aduan.

"Lalu apa yang akan kami lakukan? Kami akan menunggu, melihat apakah Polri dan Presiden menjalankan kewajibannya. Untuk menindak pelaku tindak pidana dari anggota Polri yang melakukan kekerasan kepada warga dan juga LBH Jogja," terangnya.

Ditambahkan Asfinawati jika dalam waktu yang cukup tidak ada tindakan yang berarti. Maka langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan untuk menggugat Polri serta Presiden yang selama ini memang memiliki kewenangan langsung kepada Kapolri.

Tidak berhenti sampai di situ saja, Asfinawati menyebut pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk mengadukan peristiwa itu ke mekanisme pelanggaran HAM ke PBB.

"Satu lagi kami juga akan mengadukan peristiwa ini ke mekanisme HAM PBB dan lain-lain. Jangan lupa Indonesia itu punya kewajiban untuk hak anti penyiksaan dan sebagainya. Makan kami akan mengadukan ini sebagai tindakan yang sudah berulang dan tidak sesuai dengan demokrasi Indonesia," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengakui bahwa tindakan represif aparat itu memang terjadi. Buktinya hingga membuat 2 anggota LBH Yogyakarta terluka.

Dua anggota LBH Yogyakarta itu atas nama Julian Dwi Prasetya dan Jagat. Bahkan dua anggota LBH itu termasuk dalam 11 orang yang diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Purworejo.

"Jadi total menurut data kami sementara sejak kemarin sore ada 9 orang yang luka itu dari warga dan kawan solidaritas. Lalu ada juga 11 orang yang sempat kemudian dibawa ke kantor polisi," ujar Yogi.

Yogi merinci dampak tindak represif aparat yang diterima oleh dua anggota LBH Yogyakarta kemarin. Dari Julian yang mendapat luka hingga memar di bagian dahi akibat pentungan polisi.

Lalu di bagian punggung terdapat luka lecet yang cukup panjang. Dengan bagian kiri dan kanan kepalanya benjol akibat terkena pukulan.

"Ada satu kawan lagi yang bernama Jagat juga sempat dipukul polisi. Warga yang lain juga sama mengalami kekerasan," terangnya.

Yogi menambahkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan kejadian ini kepada pihak-pihak terkait. Namun langkah selanjutnya tersebut masih terus dipertimbangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak