Polisi dan Warga Bentrok di Desa Wadas, YLBHI: Pelanggaran Hukum Serius

Dari tindakan represif itu, 9 orang diketahui luka-luka dan 11 orang lain diamankan petugas.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 24 April 2021 | 19:10 WIB
Polisi dan Warga Bentrok di Desa Wadas, YLBHI: Pelanggaran Hukum Serius
Asfinawati Senti Fadjroel Rachman Soal Judical Review ke MK (YouTube/Najwa Shihab).

Asfinawati menuturkan hingga saat ini masih akan menunggu langkah Polri terkhusus Kapolri hingga Presiden terkait dengan peristiwa itu. Setelah melihat bukti kekerasan yang memang dialami oleh sejumlah warga ataupun anggota LBH Yogyakarta.

Pihaknya meminta jajaran kepolisian segera melakukan penyidikan kepada anggotanya yang terindikasi tindak pidana kekerasan. Bahkan tidak perlu menunggu laporan korban, kata Asfinawati, sebab kasus ini bukan delik aduan.

"Lalu apa yang akan kami lakukan? Kami akan menunggu, melihat apakah Polri dan Presiden menjalankan kewajibannya. Untuk menindak pelaku tindak pidana dari anggota Polri yang melakukan kekerasan kepada warga dan juga LBH Jogja," terangnya.

Ditambahkan Asfinawati jika dalam waktu yang cukup tidak ada tindakan yang berarti. Maka langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan untuk menggugat Polri serta Presiden yang selama ini memang memiliki kewenangan langsung kepada Kapolri.

Baca Juga:Cerita Menegangkan Detik-detik Warga Wadas Purworejo Bentrok dengan Polisi

Tidak berhenti sampai di situ saja, Asfinawati menyebut pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk mengadukan peristiwa itu ke mekanisme pelanggaran HAM ke PBB.

"Satu lagi kami juga akan mengadukan peristiwa ini ke mekanisme HAM PBB dan lain-lain. Jangan lupa Indonesia itu punya kewajiban untuk hak anti penyiksaan dan sebagainya. Makan kami akan mengadukan ini sebagai tindakan yang sudah berulang dan tidak sesuai dengan demokrasi Indonesia," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengakui bahwa tindakan represif aparat itu memang terjadi. Buktinya hingga membuat 2 anggota LBH Yogyakarta terluka.

Dua anggota LBH Yogyakarta itu atas nama Julian Dwi Prasetya dan Jagat. Bahkan dua anggota LBH itu termasuk dalam 11 orang yang diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Purworejo.

"Jadi total menurut data kami sementara sejak kemarin sore ada 9 orang yang luka itu dari warga dan kawan solidaritas. Lalu ada juga 11 orang yang sempat kemudian dibawa ke kantor polisi," ujar Yogi.

Baca Juga:Polisi Sebut Bentrokan di Wadas Karena Provokasi Warga Luar Purworejo

Yogi merinci dampak tindak represif aparat yang diterima oleh dua anggota LBH Yogyakarta kemarin. Dari Julian yang mendapat luka hingga memar di bagian dahi akibat pentungan polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak