SuaraJogja.id - Nasib Aipda FI, oknum anggota Polsek Kalasan yang telah membuat komentar negatif terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 akan ditentukan oleh dua sidang. Pertama, sidang pidana dilanjutkan sidang etik profesi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, rencananya hari ini Aipda FI akan dibawa ke Mabes Polri dan akan ditangani oleh Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri.
Yuli menyebut, terkait peristiwa itu, Propam Polda DIY sudah memeriksa 7 orang, Krimsus sudah memeriksa 3 orang. Pihak-pihak yang diperiksa berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat.
"Ranahnya kan berbeda-beda. Berkas dan lainnya akan diserahkan ke penyidik Mabes Polri. Baik penyidik Bareskrim maupun penyidik Propam Polri," kata dia di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga:Polda DIY Siapkan 11 Pos Pengawasan di Perbatasan Antisipasi Pemudik
Yuli mengaku belum memiliki informasi terbaru kaitan pemeriksaan para saksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan belum bisa diketahui publik, termasuk alasan oknum tersebut melakukan tindakan itu.
"Nanti di pengadilan. Tetapi pendapat pribadi saya, kalau normal maka tidak akan merundung, menghujat, tidak akan berkomentar seperti itu. Semua sedang berduka kok ada yang main seperti itu, pasti dalam kondisi yang tidak normal," terangnya.
![Unggahan @infokomando yang mengabarkan oknum Polsek Kalasan yang diduga membuat komentar negatif soal musibah KRI Nanggala 402 tengah diperiksa di Polda DIY. [@infokomando]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/04/26/14763-oknum-polsek-kalasan.jpg)
Namun demikian Yuli menambahkan, terkait apakah yang bersangkutan punya gangguan kejiwaan atau tidak, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh psikolog pada Senin (26/4/2021).
"Namun hasil belum keluar, karena harus dibaca jawaban yang bersangkutan. Hal itu akan digunakan untuk penyidikan," tuturnya.
Kalau di ranah Kriminal Khusus (Krimsus), oknum menjadi calon tersangka. Tetapi karena proses diambil oleh Mabes Polri, maka yang menentukan status Aipda FI adalah Mabes Polri.
Baca Juga:Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
"Tetapi kalau di Propam itu pemeriksaannya tidak mengenal tersangka, tapi 'terduga pelanggar'. Jadi dia juga bisa menjadi naik 'pelanggar' dan kena sanksi etika profesi kepolisian," urainya.