Dalam laporan, sangkaan dari Krimsus bagi Aipda FI adalah dugaan pelanggaran UU ITE.
Diperkirakan pasal yang akan dikenakan kepada oknum tersebut adalah pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di pasal 45 ayat 2 ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Apa yang dilakukannya itu, mengacu pada pasal 28 ayat 2 UU No.11/2008 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan."
Baca Juga:Polda DIY Siapkan 11 Pos Pengawasan di Perbatasan Antisipasi Pemudik
Nanti, penyidik akan membuktikan apakan komentar itu memenuhi unsur pasal ini atau tidak. Kalau memenuhi, tentu akan dilanjutkan sampai proses pengadilan.
"Kalau secara resmi kami belum buka data apakah yang bersangkutan pernah dilaporkan atau dirawat karena depresi, saya belum dapat laporan. Tetapi berdasarkan keterangan lisan atau tidak resmi dari tetangganya, teman dan keluarganya yang bersangkutan beberapa tahun lalu pernah mengalami depresi. Tetapi tidak sampai berat. Karena masih bisa bertugas," ungkap lelaki yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kulon Progo ini.
Yuli memaparkan lebih jauh, dalam kode etik profesi kepolisian, sedikitnya ada empat jenis hukuman yang dimungkinkan dikenakan kepada Aipda FI.
Pertama, yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan dan atau institusi. Kedua, dinyatakan bahwa yang dilakukan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Ketiga, diberhentikan dengan hormat. Keempat, diberhentikan dengan tidak hormat.
"Yang menentukan sidang etik," tandasnya.
Baca Juga:Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
Susul Kabid Humas Polda DIY, Kapolres Sleman Minta Maaf