SuaraJogja.id - Larangan mudik Lebaran yang dicanangkan pemerintah bakal diterapkan secara ketat oleh Polda DIY, bekerja sama dengan Dishub DIY. Bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk DIY untuk urusan pernikahan pun harus menunda acara terlebih dahulu.
Melalui webinar bertajuk "Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif?", yang ditayangkan Suaralive secara langsung di kanal YouTube Suaradotcom, Kamis (29/4/2021), Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto dan Kabiddalops Dishub DIY Bagas Senoadji memaparkan aturan larangan mudik di DIY selama Lebaran 2021.
Masa penjagaan dibagi dalam tiga tahap: pengetatan mudik pra-Lebaran, peniadaan mudik, dan pengetatan mudik pasca-Lebaran. Pengetatan mudik pertama berjalan pada 22 April sampai 5 Mei, peniadaan mudik pada 6-17 Mei, dan pengetatan mudik terakhir pada 18-24 Mei.
Sama seperti pasca-peniadaan mudik, selama pengetatan mudik pra-peniadaan mudik, pelaku perjalanan wajib memenuhi syarat hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Baca Juga:115 Travel Gelap Diamankan, Angkut Pemudik Tujuan Pulau Jawa hingga Lampung
Sementara itu, selama 12 hari masa peniadaan mudik, semua moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi. Masyarakat pun dilarang melakukan perjalanan kecuali bagi mereka yang memiliki keperluan dinas -- dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, keluarga meninggal, dan kepentingan bersalin ibu hamil.
Itu pun hanya bisa dilakukan jika pelaku perjalanan memenuhi syarat hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Kepolisian mulai efektif melakukan Operasi Ketupat 2021 di masa peniadaan mudik ini, dengan mengerahkan banyak tenaga, mulai dari TNI, Dinas Kesehatan, organisasi masyarakat, hingga 435 personel Dishub DIY.
Di masa peniadaan mudik tersebut, Polda dan Dishub DIY serta personel lainnya melakukan penjagaan selama 24 jam. Seluruh personel disebar untuk menjaga 10 pos pengamanan (pospam), lima pos pelayanan (pos yan), 10 pos penyekatan (pos sekat), dan 13 pos pemantauan (pos pantau) dalam 3 shift, yakni pukul 06.00-14.00 WIB, 14.00-22.00 WIB, dan 22.00-06.00 WIB.
"Kita lakukan penyekatan supaya orang-orang yang mudik ini tidak usah mudik dulu, yang tujuannya untuk keselamatan warga negara, bukan apa-apa," kata Yuli.
Baca Juga:Terkait Larangan Mudik, PT KAI Akan Maksimalkan Angkutan Logistik
Penjagaan selama 24 jam di berbagai titik posko ini bertujuan untuk mengantisipasi pemudik yang berniat melakukan perjalanan pada malam atau dini hari.
"Kalau ada yang cari jam lengah, kami akan jaga terus, tidak akan lengah supaya masyarakat kita selamat. Silaturahmi boleh, ada tata caranya, bisa online," tambah Yuli.
Dari 10 pos sekat yang telah ditentukan, 3 pos sekat utama berlokasi di Tempel dan Prambanan, Sleman serta Temon, Kulon Progo. Sementara itu, tujuh pos sekat lainnya berada di Sedayu, Piyungan, dan Srandakan, Bantul; Wirobrajan dan Gejayan, Yogyakarta; serta Bedoyo Pnjong dan Hargodumilah Pathuk, Gunungkidul.
Jika melanggar aturan mudik dilarang ini, lanjut Yuli, maka pelaku perjalanan akan mendapat sanksi.
"Kata Pak Kakorlantas, kalau ada travel yang nekat, maka akan ditilang dan kendaraannya bisa disita atau ditahan. Waktu sidang setelah selesai Lebaran," tegas dia.
Pernyataan serupa disampaikan Bagas. Menurut keterangannya, pengecualian hanya diberikan untuk mereka yang memiliki kepentingan darurat. Di luar itu, tidak ada toleransi.
"Selama tanggal 6-17 Mei itu tidak ada kata ampun. Masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan keculai dinas, bekerja, takziah, mengantar ibu hamil atau mau melahirkan, dengan syarat hasil negatif tes covid," ujar Bagas.
Sementara itu, bagi calon penumpang transportasi yang sudah telanjur membeli tiket, ia menyarankan proses reschedule atau pembatalan tiket dengan menghubungi penyedia jasa angkutan.
Bahkan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk DIY untuk urusan pernikahan, Bagas meminta calon pengantin untuk mengundul tanggal pernikahan.
"Kalau untuk keperluan nikah, selama tanggal 6-17 tadi ya tetap dilarang. Diundur dulu, setelah tanggal 17. Nikahnya ditunda dulu," tuturnya.
TONTON SUARALIVE: Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif? DI SINI.