"Selama tanggal 6-17 Mei itu tidak ada kata ampun. Masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan keculai dinas, bekerja, takziah, mengantar ibu hamil atau mau melahirkan, dengan syarat hasil negatif tes covid," ujar Bagas.
Sementara itu, bagi calon penumpang transportasi yang sudah telanjur membeli tiket, ia menyarankan proses reschedule atau pembatalan tiket dengan menghubungi penyedia jasa angkutan.
Bahkan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk DIY untuk urusan pernikahan, Bagas meminta calon pengantin untuk mengundul tanggal pernikahan.
"Kalau untuk keperluan nikah, selama tanggal 6-17 tadi ya tetap dilarang. Diundur dulu, setelah tanggal 17. Nikahnya ditunda dulu," tuturnya.
Baca Juga:115 Travel Gelap Diamankan, Angkut Pemudik Tujuan Pulau Jawa hingga Lampung
TONTON SUARALIVE: Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif? DI SINI.