Antisipasi Pemudik Lewat Jalan Tikus, Polda DIY Ajak Warga Partisipasi

Menurut Yuli, penting bagi warga lokal untuk membangun kesadaran akan perlunya larangan mudik Lebaran ini demi menekan angka penularan Covid-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 29 April 2021 | 19:36 WIB
Antisipasi Pemudik Lewat Jalan Tikus, Polda DIY Ajak Warga Partisipasi
Webinar Larangan Mudik 2021 Seberapa Efektif.(Suara.com)

Itu pun hanya bisa dilakukan jika pelaku perjalanan memenuhi syarat hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Kepolisian mulai efektif melakukan Operasi Ketupat 2021 di masa peniadaan mudik ini, dengan mengerahkan banyak tenaga, mulai dari TNI, Dinas Kesehatan, organisasi masyarakat, hingga 435 personel Dishub DIY.

Di masa peniadaan mudik tersebut, Polda dan Dishub DIY serta personel lainnya melakukan penjagaan selama 24 jam. Seluruh personel disebar untuk menjaga 10 pos pengamanan (pospam), lima pos pelayanan (pos yan), 10 pos penyekatan (pos sekat), dan 13 pos pemantauan (pos pantau) dalam 3 shift, yakni pukul 06.00-14.00 WIB, 14.00-22.00 WIB, dan 22.00-06.00 WIB.

Jika melanggar aturan mudik dilarang ini, maka pelaku perjalanan akan mendapat sanksi tilang, dan kendaraannya bisa disita atau ditahan, sementara sidang dilakukan setelah selesai Lebaran.

Baca Juga:Pelabuhan Kendal Kedatangan Ratusan Pemudik dari Kumai

TONTON SUARALIVE: Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif? DI SINI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak