Belum Lebaran, Disnakertrans DIY Terima 10 Aduan THR

Terkait Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2021 besok, Aria tidak mempermasalahkan. Namun diharapkan, para buruh menggelar kegiatan tanpa harus mengumpulkan massa yang besar.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 30 April 2021 | 18:42 WIB
Belum Lebaran, Disnakertrans DIY Terima 10 Aduan THR
Audensi DPD KSPI DIY dengan Komisi D DPRD DIY dan Disnakertrans DIY di kantor DPRD DIY, Jumat (30/04/2021) - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Lebaran masih dua minggu ke depan. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sudah menerima aduan warga yang mengalami masalah dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sampai siang ini tadi kami sudah menerima 10 aduan masyarakat ke perusahaan," ujar Kepala Dinsnakertrans DIY Aria Nugrahadi usai bertemu Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY di DPRD DIY, Jumat (30/04/2021).

Pasca-sepuluh aduan tersebut, menurut Aria, Disnakertrans langsung melakukan mediasi antara karyawan dan perusahaan. Proses aduan dan mediasi dilakukan secara real time.

Disnakertrans membuka posko-posko aduan terkait persoalan THR. Posko yang sudah dibuka sejak pertengahan April 2021 ini akan dibuka hingga akhir Mei 2021 mendatang.

Baca Juga:THR 24 Ribu PNS Sulawesi Selatan Segera Cair, Alhamdulillah Ini Jumlahnya

Masyarakat bisa melaporkan permasalahan THR baik secara daring maupun datang langsung ke kantor Disnakertrans. Pelaporan secara daring dapat dilakukan di laman jejaring dengan alamat www.nakertrans.jogjaprov.go.id.

"Aduan real time ini untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.

Terkait Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2021 besok, Aria tidak mempermasalahkan. Namun diharapkan, para buruh bisa menggelar kegiatan tanpa harus mengumpulkan massa yang besar.

Sebab di masa pandemi COVID-19 ini, kerumunan massa dikhawatirkan akan meningkatkan penularan virus. Karenanya alih-alih aksi turun ke jalan untuk berunjukrasa, para buruh diharapkan menggelar kegiatan lain seperti bakti sosial (baksos).

"Kalau kondisinya [pandemi] seperti ini kan ada regulasi tidak boleh berkerumun atau kumpulan banyak orang. Diharapkan kebersamaan [hari buruh] di masa pandemi ini tetap bisa terjaga namun dilakukan secara kondusif," tandasnya.

Baca Juga:THR PNS Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini

Sementara Ketua DP KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan mengungkapkan penyaluran THR harus diterima para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak