NNG sudah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, tentang Penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun.
Akibat dari tindakan korban, para korban mengalami sejumlah luka berbeda. Mulai dari luka di telapak tangan, ada juga korban yang terkena bacok sebanyak tiga kali mengenai lengan tangan atas bagian siku sebelah kiri, lengan tangan bawah sebelah kiri dan punggung telapak tangan sebelah kirinya.
Setelah selesai melakukan pembacokan, Pelaku meninggalkan korban lalu menyembunyikan sebilah parang di teras rumah warga.
Panit Reskrim Polsek Mlati Ipda Syaifuddin mengungkapkan, kala peristiwa ini muncul di media sosial, ada banyak pertanyaan perihal kenapa hanya ada satu orang yang ditahan. Dan masih ada pelaku lainnya tidak ditahan.
Baca Juga:Dipecat Karena Narkoba, Eks Satpam Pertamina Malah Bacok Mantan Rekannya
Syafudin menjelaskan, PDR yang merupakan rekan NNG masih tak dikenai penahanan, pasalnya, ia mengaku tak mengetahui bahwa NNG membawa senjata tajam di saat kejadian.
"NNG itu membonceng di belakang, sedangkan PDR membawa motor. Sajam disembunyikan di celana pelaku dan ditutupi pakaian," urainya.
Namun demikian, PDR masih terus dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan, dalam peristiwa tersebut. (Uli Febriarni)
Belati dan parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban, dalam kejahatan jalanan di Mlati, Sabtu (1/5/2021).
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Polisi Tunggu Faisal Sembuh, Pembacok Remaja di Tebet Masih Berkeliaran