Tak Penuhi Syarat Masuk Sleman, 38 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

Polres Sleman selama dua hari telah memeriksa lebih dari 200 kendaraan pemudik yang hendak masuk Sleman.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Mei 2021 | 15:15 WIB
Tak Penuhi Syarat Masuk Sleman, 38 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan polisi jelang penerapan secara efektif aturan Larangan Mudik. [Dok polisi]

SuaraJogja.id - Menjelang berlakunya secara efektif larangan mudik, Polres Sleman tercatat telah memeriksa ratusan kendaraan di pos pengawasan perbatasan pintu masuk DIY. Dalam pemeriksaan itu puluhan kendaraan dipaksa putar balik karena tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Novian mengungkapkan pemeriksaan kendaraan di perbatasan pintu masuk DIY yang ada di Sleman dilakukan di dua tempat. Di antaranya adalah pos pengawasan perbatasan di Prambanan dan Tempel.

"Iya sudah ada yang dipaksa putar balik karena tidak membawa rapid antigen," kata Anang saat dihubungi awak media, Selasa (4/5/2021).

Berdasarkan rekapitulasi data yang dimiliki oleh Polres Sleman dengan pemeriksaan kendaraan pada 2 dan 3 Mei 2021 kemarin terdapat sejumlah kendaraan yang diperiksa.

Baca Juga:Perketat Perbatasan, Polres Sleman Tilang Travel Gelap Muatan Pemudik

Pada Minggu (2/5/2021) tercatat di Pos Prambanan sebanyak 57 kendaraan diperiksa oleh jajaran kepolisian. Dari jumlah itu sebanyak 4 kendaraan harus diminta untuk putar balik.

Selain itu ada juga 5 orang mendapatkan fasilitas pengecekan rapid tes antigen di pos perbatasan.

Sedangkan pada hari yang sama di Pos Tempel, sejumlah 67 kendaraan telah diperiksa oleh petugas. Dari jumlah tersebut 15 kendaraan harus diputarbalikkan karena tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Di Pos Tempel sendiri saat itu tercatat 8 orang yang diperiksa menggunakan rapid antigen oleh petugas di sana.

Sementara itu pada Senin (3/5/2021) untuk di Pos Prambanan mencatat sebanyak 45 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah itu 4 kendaraan harus terima untuk diminta putar balik.

Baca Juga:Polres Sleman Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blombongan, Ini Cara Urusnya

Sedangkan 5 orang pelaku perjalanan saat itu secara acak dilakukan pengetesan dengan rapid tes antigen.

Untuk di Pos Tempel pada hari yang sama atau Senin kemarin, 67 kendaraan diperiksa oleh petugas yang berjaga di pos penyekatan perbatasan DIY itu. Dari jumlah tersebut petugas memaksa 15 kendaraan putar balik dan melakukan tes kepada 8 orang.

Totalnya dari dua hari tersebut, sebanyak 236 kendaraan yang akan masuk ke wilayah DIY sudah diperiksa di pos perbatasan. Dengan jumlah 38 kendaraan yang harus putar balik dan 26 orang pelaku perjalanan yang dicek rapid tes antigen di lokasi.

Sebelumnya amankan travel gelap

Selain memutarbalikan sejumlah kendaraan yang akan masuk, jajaran Polres Sleman juga mendapati kendaraan yang digunakan sebagai travel gelap.

Dari temuan tersebut Polres Sleman telah mengamankan satu buah kendaraan yang diduga digunakan sebagai travel gelap. Kendaraan berplat hitam itu kini harus mendekam di Mapolres Sleman hingga momen lebaran 2021 usai.

Anang mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan sebagai travel gelap itu di pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman.

"Iya [sudah satu kendaraan] ditilang kemarin. Sudah ditilang terus kita tindak begitu, disita dan diambil setelah lebaran," kata Anang, saat dihubungi awak media, Selasa (4/6/2021).

Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa penindakan terhadap travel gelap itu dilakukan sudah sesuai aturan dan perintah yang ada. Setidaknya ada lima orang yang berada di dalam mobil tersebut.

Penindakan itu dilakukan akibat dari kelima penumpang yang berada di mobil tersebut tidak membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19. Selain itu peruntukan kendaraan juga tidak sesuai dengan aturan.

Kendati memang penindakan terhadap pemudik akan dilakukan mulai tanggal 6-17 Mei mendatang, kata Anang pengetatan sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu. Hal itu termasuk dengan pemeriksaan surat-surat keterangan bebas Covid-19.

"Karena kita sudah melakukan penyekatan, pengetataan itu sudah mulai penyekatan yang tidak ada antigen kita suruh putar balik. Ternyata kok diketahui malah bawa penumpang-penumpang yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya.

Sebelumnya Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, menuturkan bahwa operasi penjagaan itu akan menyesuaikan aturan yang tertera di Surat Edaran Satgas Covid-19 tingkat Nasional. Nantinya akan ada termin-termin penjagaan dalam momen mudik lebaran mendatang.

"Ini [pembatasan atau penjagaan] akan dimulai seperti yang sudah disampaikan oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional bahwa ada termin-termin yakni mulai dari H-14, H-7, kemudian H+7 dan berikutnya," ungkap Iwan.

Kendati begitu Iwan menyatakan bahwa situasi tersebut tentu akan berjalan sangat dinamis. Artinya perubahan waktu penjagaan itu dapat terjadi sewaktu-waktu.

Walaupun memang sejak tanggal 22 April 2021 kemarin operasi pengetatan telah dilakukan. Pelaku perjalanan yang dari luar kota masih tetap diperbolehkan untuk lewat meski dengan persyaratan yang ditentukan.

Semisal dokumen bebas Covid-19 atau surat tes swab PCR atau swab antigen. Jika memang belum membawa, pihaknya juga menyediakan sejumlah sample antigen di tiap pos penyekatan bagi yang kedapatan tidak membawa.

Untuk saat ini atau tepatnya dalam masa pengetatan mudik pelayanan tes antigen hanya akan dilakukan secara acak. Begitu juga dengan pemeriksaan kendaraan yang ditengarai dari luar kota.

"Apabila didapati reaktif ataupun indikasi positif Covid-19 akan kita koordinasikan dengan Satgas Covid-19 daerah untuk kemudian dilakukan treatment. Seperti langkah-langkah protokol kesehatan terhadap orang yang ditengarai terpapar Covid-19," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini