Mobil Luar Daerah Mulai Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Gunungkidul

Pemeriksaan akan dilakukan kepada kendaraan, terutama mobil pelat luar DIY.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 05 Mei 2021 | 07:46 WIB
Mobil Luar Daerah Mulai Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Gunungkidul
Polres Gunungkidul mulai melakukan pengetatan di pintu masuk ke wilayah ini, Selasa (4/5/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul mulai melakukan pengetatan di pintu masuk ke wilayah ini. Mereka memeriksa kendaraan berpelat nomor luar daerah yang hendak masuk ke Gunungkidul. Jika tidak lolos pemeriksaan, maka kendaraan tersebut diminta putar balik.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan pengetatan di pintu masuk Gunungkidul, yaitu di Pos Hargodumiah Patuk dan Pos Bedoyo Rongkop. Pemeriksaan akan dilakukan kepada kendaraan, terutama mobil pelat luar.

"Mereka harus bisa menunjukkan surat bebas covid apabila pelat luar dari instansi dilengkapi dengan surat dinas," ujar Martinus, Selasa (4/5/2021).

Jika mereka pengguna mobil pelat luar daerah tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut, maka dengan terpaksa mereka diminta untuk berputar balik. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud peran kepolisian menekan angka laju Covid-19 di wilayah Gunungkidul, yang masih tinggi.

Baca Juga:H-1 Larangan Mudik, 218.982 Orang Keluar Pulau Jawa Via Pelabuhan Merak

Martinus mengatakan, dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, beberapa hal yang mereka dapat di antaranya adalah, sudah mulai ada masyarakat yang mendahului mudik sebelum diberlakukannya pelarangan mudik tanggal 6-17 mei 2021, sehingga beberapa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut diminta putar balik.

"Kalau kendaraan dan penumpangnya tidak sesuai aturan, kami putar balik," ungkapnya.

Martinus mengungkapkan, setiap hari selama pengetatan sekitar 3 sampai 5 kendaraan telah mereka minta untuk putar balik. Jam pelaksanaan pengetatan tersebut berubah-ubah setiap harinya, menyesuaikan kondisi.

Namun nanti saat 6-17 Mei 2021, di mana larangan mudik diberlakukan, maka nanti penjagaan akan dilaksanakan selama 24 jam.

Martinus menandaskan, dalam melaksanakan giat penyekatan tersebut, pihaknya tetap berpedoman pada SE No 12 dan 13 tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam masa pandemi dan peniadaan mudik lebaran 2021.

Baca Juga:Catat! Ini Syarat Masuk Kabupaten Banyuwangi Selama Peniadaan Mudik

"Surat tersebut akan dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Permenhub No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H," ungkapnya.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak