Bayi Dibuang di Gerobak Tahu, Tulisan di Popok Bantu Polisi Tangkap Ibunya

Alasan CM membuang bayi tersebut yakni, ia tidak bisa merawatnya lantaran hendak mengikuti KKN dari kampusnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 06 Mei 2021 | 10:47 WIB
Bayi Dibuang di Gerobak Tahu, Tulisan di Popok Bantu Polisi Tangkap Ibunya
Seorang bayi berjenis kelamin perempuan nampak digendong oleh warga di wilayah Tegalturi RT 12/ RW 9, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. [dok ist. Polsek Umbulharjo]

SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap seorang ibu yang membuang bayi di gerobak bekas jualan tahu walik di Jalan Tegalturi, Giwangan, Umbulharjo Yogyakarta, tepatnya di barat Makam Sentono.

Setelah mendapatkan laporan kemudian melakukan olah TKP, Reskrim Polsek Umbulharjo membawa bayi perempuan dengan kondisi ari-ari belum terpotong itu ke RS Wirosaban.

Dari olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa tulisan "ranap" di popok bayi. Lantas petugas mengecek beberapa rumah sakit dan klinik
bersalin di wilayah kota Yogyakarta.

Rupanya kemudian diketahui bahwa tulisan pada popok bayi tersebut berasal dari Puskesmas Jetis Yogyakarta.

Baca Juga:Bayi Masih Terlilit Tali Pusar Ditemukan Dalam Gerobak Tahu di Giwangan

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Puskesmas Jetis Yogyakarta, sehingga akhirnya mendapatkan identitas ibu dari bayi tersebut.

Ia adalah CM (21), warga Waropen, Papua yang tinggal di sebuah kos di Tahunan, Umbulharjo.

CM melahirkan bayinya pada Kamis, 29 April 2021 pukul 10.00 WIB, lalu keluar dari Puskesmas Jetis Yogyakarta bersama bayinya pada Jumat (30/4/2021) pukul 17.00 WIB.

CM akhirnya diamankan pada Senin (3/5/2021) pukul 13.00 WIB di Puskesmas Jetis Yogyakarta.

Berdasarkan pengakuannya, alasan CM membuang bayi tersebut yakni, ia tidak bisa merawatnya lantaran hendak mengikuti KKN dari kampusnya.

Baca Juga:Heboh Penemuan Bayi di Kota Malang, Ada Selembar Kertas Berisi Pesan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76B jo pasal 77B UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 305 jo psl 307 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi dengan tali pusar yang belum terpotong menggegerkan warga Tegalturi RT 12/ RW 9, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Bayi yang berjenis kelamin perempuan itu diduga dibuang oleh orang tuanya setelah dilahirkan.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Setyo Budiantoro membenarkan kejadian penemuan bayi tersebut. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di gerobak tahu walik.

Mulanya, seorang saksi, yang berada di rumah, mendengar suara tangisan bayi dan sumbernya. Menggunakan penerangan dari ponsel, saksi mendapati seorang bayi perempuan lengkap dengan pakaian, popok, tutup kepala, slemek, dan kain selendang cokelat hitam. Setelah itu, saksi SM (53) melapor ke polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini