Pemkot Yogyakarta Izinkan Salat Id dengan Kapasitas 50 Persen

Heroe menjelaskan, prinsip pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan kerumunan. Oleh karenanya, jumlah jemaah yang mengikuti salat Id juga harus dibatasi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 06 Mei 2021 | 14:05 WIB
Pemkot Yogyakarta Izinkan Salat Id dengan Kapasitas 50 Persen
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Jemaah yang datang juga merupakan warga setempat dalam keadaan sehat. Bukan warga yang tengah sakit atau melakukan isolasi mandiri. Pemudik diizinkan mengikuti salat Id selama telah melakukan masa isolasi selama lima hari bagi yang sehat. Sesuai anjuran Puskesmas, pemudik yang terpapar covid-19 setidaknya sudah melakukan isolasi selama 15 hari.

Selanjutnya Heroe menyarankan agar di setiap tempat pelaksanaan salat Id dibentuk Satgas Covid-19 agar bisa memantau pelaksanaan protokol kesehatan serta memastikan warga bisa mengikuti salat Id. Lebih baik lagi, jika pelaksanaan salat dilajukan dengan sistem undangan.

Penyelenggara salat Id juga diminta untuk melaporkan ke Satgas Covid-19 tingkat Kota Yogyakarta mengenai jumlah lokasi dan tempatnya. Data tersebut, diharapkan agar diberikan kepada pemkot secepatnya. Monitoring juga dianjurkan dilakukan secara berkala untuk mengantasipasi potensi sebaran maupun potensi masalah lainnya.

"Shalat Ied hanya bisa dilakukan pada zona hijau dan kuning PPKM Mikro ya, kalau wilayah itu zona orange atau merah melakukan shalat Ied di rumah masing-masing," katanya.

Baca Juga:Bupati Siak Larang Warga Salat Id di Masjid, Pos Penyekatan Dijaga Ketat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak