SuaraJogja.id - Selain antardaerah, pemerintah pusat akhirnya melarang masyarakat melakukan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi antarkabupaten/kota. Kebijakan ini juga akan diberlakukan di DIY karena seluruh kabupaten/kota di DI Yogyakarta dikatagorikan sebagai wilayah aglomerasi.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menanggapi kebijakan ini. Sultan menyatakan belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait pelarangan mudik lokal. Namun bila kebijakan tersebut diterapkan maka Pemda DIY akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Lah iya mengikuti, tidak mungkin tidak. Saya kan nggak punya dasar kalau pemerintah pusat mencabut," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (07/05/2021).
Menurut Sultan, sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di DIY masuk wilayah aglomerasi. Karenanya warga diizinkan melakukan mobilitas di dalam satu wilayah propinsi mudik lokal saat libur Lebaran.
Baca Juga:Sejumlah Mobil Pelat Luar DIY Ditilang Saat akan Masuk Kawasan Bantul
Namun dengan adanya kebijakan baru maka Pemda harus mencari cara lain untuk pengawasan pemudik. Namun karena mendadak maka skema pengawasan terhadap warga DIY yang mudik belum diputuskan. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya maupun pemerintah kabupaten/kota.
Apalagi aturan larangan mudik lokal tersebut juga mendadak. Sultan mengaku belum menerima arahan dari Gugus Tugas Nasional Penanganan COVID-19.
"Antarkabupaten ya nggak boleh [mudik] kalau dicabut. Saya perlu ngatur. Saya belum tahu. Saya akan koordinasi dengan Pak Sekda," paparnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, larangan mudik lokal tersebut tidak akan mudah dilaksanakan di DIY. Sebab Pemda akan mengalami kesulitan dalam menutup akses keluar masuk antarkabupaten/kota selama pemberlakukan kebijakan tersebut.
"Ya kalau itu dilaksanakan di DIY itu sulit. Empat kabupaten dan kota selain kulon progo tidak bisa. Jalan tikus lorong-lorong itu banyak," paparnya.
Baca Juga:Aiptu Tomi Telah Diperiksa Propam Polda DIY, Sanksi Masih Belum Ditetapkan
Aji menyebutkan, akses antar kabupaten/kota di DIY sangat banyak. Terutama Kota Yogyakarta dengan Bantul, Sleman dan Gunung Kidul yang akses lintas hingga ratusan jumlahnya dan merata.
Namun bila pemerintah pusat tetap memberlakukan larangan mudik lokal, Pemda harus kerja keras mencari solusi. Diantaranya memaksimalkan peran Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat desa hingga RT/RW.
"Setiap ada orang mau keluar ketok (kelihatan), mau keluar dicegat satgas desa atau rt/rw. Kita tidak mungkin melakukan penjagaan, kecuali kulon progo, kalau mau renang. Kalau regulasinya imbauan, saya kira pak gubernur akan membuat kebijakan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi