Kuli Bangunan di Sleman Nekat Nyabu Agar Kuat Kerja Lembur Bagai Kuda

Pekerja berinisial MS tersebut mengungkapkan, ia mengkonsumsi sabu dengan cara membelinya secara daring.

Galih Priatmojo
Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:19 WIB
Kuli Bangunan di Sleman Nekat Nyabu Agar Kuat Kerja Lembur Bagai Kuda
Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba, kala dihadirkan di Mapolres Sleman, Jumat (7/5/2021). Satu di antara mereka merupakan kuli bangunan, yang nekat mengonsumsi sabu agar kuat bekerja. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Seorang pekerja proyek atau kuli bangunan beridentitas Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman konsumsi sabu supaya kuat saat bekerja.  Akibat itu, MS harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pekerja berinisial MS tersebut mengungkapkan, ia mengkonsumsi sabu dengan cara membelinya secara daring. Menurut MS, pekerjaan sebagai kuli kerap membuatnya lelah.

"Sudah [mengonsumsi sabu] selama tiga bulan. Setiap bulan, membeli dua kali. Saya konsumsi sendiri, kalau capek,” kata MS, saat ditanyai wartawan, di Mapolres Sleman, Jumat (7/5/2021).

MS diketahui membeli sabu dalam bentuk ecer paket hemat (pahe). Sabu dikemas dalam satu plastik kecil klip, dengan berat di bawah 5 gram, seharga Rp300.000.

Baca Juga:Antisipasi Macet Saat di Pos Penyekatan, Polres Sleman Siapkan Ini

Penelusuran aparat terhadap tersangka MS, berawal dari laporan yang masuk ke polisi, selanjutnya ditindaklanjuti.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor menuturkan, MS ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Sleman, pada akhir Maret lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, di Banguntapan, Bantul.

"Setelah digeledah, dijumpai sejumlah barang bukti antara lain sebuah kantong plastik klip, berisi sabu seberat kurang lebih 0,10 gram. Selain itu ada sebuah pipet kaca dan korek api gas warna biru," kata dia.

Atas perbuatannya itu, MS disangkakan Pasal 114 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara; Pasal 112 ayat 1, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Yang bersangkutan juga dikenakan pasal 127 ayat 1 a, dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga:Tak Menyangka, Kiper PSS Sleman Kaget Dipanggil ke TC Timnas Indonesia

Farid menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima jajarannya, dalam empat bulan belakangan, Polres Sleman mendapati 16 laporan kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari jumlah itu, 11 laporan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke tahap 2.

"Sisanya masih dalam penanganan kepolisian," ungkapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini