Kuli Bangunan di Sleman Nekat Nyabu Agar Kuat Kerja Lembur Bagai Kuda

Pekerja berinisial MS tersebut mengungkapkan, ia mengkonsumsi sabu dengan cara membelinya secara daring.

Galih Priatmojo
Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:19 WIB
Kuli Bangunan di Sleman Nekat Nyabu Agar Kuat Kerja Lembur Bagai Kuda
Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba, kala dihadirkan di Mapolres Sleman, Jumat (7/5/2021). Satu di antara mereka merupakan kuli bangunan, yang nekat mengonsumsi sabu agar kuat bekerja. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Seorang pekerja proyek atau kuli bangunan beridentitas Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman konsumsi sabu supaya kuat saat bekerja.  Akibat itu, MS harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pekerja berinisial MS tersebut mengungkapkan, ia mengkonsumsi sabu dengan cara membelinya secara daring. Menurut MS, pekerjaan sebagai kuli kerap membuatnya lelah.

"Sudah [mengonsumsi sabu] selama tiga bulan. Setiap bulan, membeli dua kali. Saya konsumsi sendiri, kalau capek,” kata MS, saat ditanyai wartawan, di Mapolres Sleman, Jumat (7/5/2021).

MS diketahui membeli sabu dalam bentuk ecer paket hemat (pahe). Sabu dikemas dalam satu plastik kecil klip, dengan berat di bawah 5 gram, seharga Rp300.000.

Baca Juga:Antisipasi Macet Saat di Pos Penyekatan, Polres Sleman Siapkan Ini

Penelusuran aparat terhadap tersangka MS, berawal dari laporan yang masuk ke polisi, selanjutnya ditindaklanjuti.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor menuturkan, MS ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Sleman, pada akhir Maret lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, di Banguntapan, Bantul.

"Setelah digeledah, dijumpai sejumlah barang bukti antara lain sebuah kantong plastik klip, berisi sabu seberat kurang lebih 0,10 gram. Selain itu ada sebuah pipet kaca dan korek api gas warna biru," kata dia.

Atas perbuatannya itu, MS disangkakan Pasal 114 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara; Pasal 112 ayat 1, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Yang bersangkutan juga dikenakan pasal 127 ayat 1 a, dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga:Tak Menyangka, Kiper PSS Sleman Kaget Dipanggil ke TC Timnas Indonesia

Farid menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima jajarannya, dalam empat bulan belakangan, Polres Sleman mendapati 16 laporan kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari jumlah itu, 11 laporan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke tahap 2.

"Sisanya masih dalam penanganan kepolisian," ungkapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak