Begini Keterangan Polisi Soal Condy, Gadis yang Sempat Viral Diduga Ngutil

Tersangka bernama Condy sudah dua kali mencuri di outlet waralaba mode yang menjadi TKP pencurian itu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 10 Mei 2021 | 19:07 WIB
Begini Keterangan Polisi Soal Condy, Gadis yang Sempat Viral Diduga Ngutil
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

SuaraJogja.id - Nama dan fotonya sempat ramai dibicarakan oleh warganet, karena diduga mencuri di outlet dalam mal wilayah Mlati, Sleman, informasi soal Condy dibeberkan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan jajarannya, diketahui tersangka bernama Condy sudah dua kali mencuri di outlet waralaba mode yang menjadi TKP pencurian itu.

Di aksi keduanya pada Kamis (6/5/2021), ia termonitor CCTV dan ditangkap petugas keamanan outlet. Condy kooperatif dan langsung mengaku, saat dibekuk di lokasi.

Selanjutnya, perempuan berusia 22 tahun itu diserahkan ke manajemen, dilaporkan ke Mapolsek Mlati dan diinterogasi.

Baca Juga:Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi

"Pihak outlet dan Condy kami beri ruangan untuk diskusi. Namun tak berujung kesepakatan, tidak dapat diselesaikan kekeluargaan. Maka, kami proses lanjut," kata Dwi, kala disambangi wartawan, Senin (10/5/2021).

Pada Kamis itu, Condy sudah membeli dan membayar sejumlah barang dari TKP. Barang-barang tersebut ia masukkan ke dalam tas belanjaan.

Kemudian, ia masuk kembali ke TKP, melihat-lihat dan mengambil beberapa barang. Condy berpura-pura mencoba produk tersebut di ruang ganti. Di saat itu, ia memasukkan barang ke dalam kantong belanjaannya.

"Ia mengambil baju dan kaos. Ia melepas label barang menggunakan cutter agar tak terdeteksi sensor toko," terang Dwi.

Mahasiswi sebuah PTS di DIY itu diketahui memiliki ayah seorang sopir truk ekspedisi, sedangkan ibunya merupakan perantau di Batam yang sedang mencari pekerjaan sebagai tenaga masak sebuah warung makan.

Baca Juga:Wanita Ini Nekat Hamil Berkali-kali Agar Lolos Dari Hukuman Penjara

"[Condy] ingin dandan, ayu tapi uang saku tidak cukup. Kepada manajemen outlet ia mengaku khilaf dan minta maaf. Kondisi pelaku tidak memungkinkan untuk mengganti rugi produk yang ia ambil," kata dia.

Dwi mengungkapkan, saat berusaha melepas label harga produk yang dicurinya, tanpa sengaja ia merusak barang. Sehingga, perusahaan yang menaungi outlet itu enggan menerima pengembalian produk dari pelaku.

"Perusahaan memaafkan pelaku. Tetapi karena tidak ada titik temu perihal ganti kerugian yang ditimbulkan pelaku, proses hukum dilanjutkan. Kami proses dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Total kerugian yang harus ditanggung oleh outlet tersebut sekitar Rp2,3 juta. Mengingat di tempat sama pelaku pernah melakukan hal serupa, pihak outlet sudah mewaspadai gerak-gerik Condy sebelumnya.

Berkas Condy sedianya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, agar diikutkan dalam sidang cepat.

"Masuknya Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena jumlah kerugiannya di bawah Perma yakni Rp2,5 juta [Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP]," imbuhnya.

Dalam aturan itu disebut pula, bahwa karena kasusnya hanya diikutkan dalam Tipiring, maka Condy tak ditahan di Mapolsek.

Jangan Buat Keterangan Foto yang Menghakimi

Bersamaan dengan memberikan keterangan perihal Condy yang kedapatan mencuri baju dan tas di sebuah outlet mal di Mlati, Dwi juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada para warganet agar bijak dalam bermedia sosial.

Dwi mengatakan bahwa menulis dan mengunggah sesuatu di media sosial itu tak dilarang. Hanya saja ada etika tertentu agar tulisan tak menjadi kegaduhan.

Misalnya saja, dari kejadian Condy bisa diambil pelajaran, bahwa bila pihak manajemen toko ingin mengunggah wajah pelaku di media sosial, hendaknya terlebih dahulu dilaporkan ke pihak kepolisian. Baru kemudian mengunggahnya ke media sosial.

"Ini malah kejadiannya Kamis, Sabtu (8/5/2021) baru dilaporkan. Saya memastikan foto pelaku itu sedang tidak berada di Mapolsek Mlati atau ruang Res Krim Mapolsek Mlati," tegas Dwi.

Ia mengatakan, dengan adanya unggahan atau konten yang belum tentu sesuai, orang bisa dengan mudahnya menghakimi.

"Memberi caption, ditulis sewajarnya. Jangan memperkeruh suasana," kata dia.

Selain itu, diharapkan setiap masyarakat khususnya pengusaha, penjual pakaian atau perhiasan bisa meningkatkan kewaspadaan. Mengingat, menjelang hari raya Idulfitri atau lebaran, tingkat kriminalitas meningkat.

"Di hari sebelumnya, sebuah outlet pakaian di mal mengalami pencurian. Mal yang sama," terangnya.

Sebelumnya, beredar unggahan di sebuah grup Facebook, pekan lalu. Isinya, menceritakan tentang seorang perempuan yang diduga mencuri di sebuah outlet dalam mal, kawasan Kapanewon Mlati.

Berikut isi unggahan dalam grup bernama Geger Geden Yogyakarta tersebut:

"Info lur sek reti mbak e iki bocah endi. Jarene jenenge condy prihartiningtyas. Ditanyain alamatnya gajelas katanya gabawa identitas. Dari kemarin malam sampe sekarang masih ketahan di polsek mlati. Kronologi mencuri barang di mal, karena jika belum ada keluarga yg datang maka belum diproses. Monggo sek rumongso keluarga atau kerabatnya."

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini