Pansus Covid-19 DPRD Kota Jogja: Pemkot Tak Serius Terapkan Aturan Pusat

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menggelar rapat secara maraton jelang hari raya Idulfitri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Mei 2021 | 15:25 WIB
Pansus Covid-19 DPRD Kota Jogja: Pemkot Tak Serius Terapkan Aturan Pusat
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

SuaraJogja.id - Pansus Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta menilai bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak serius dalam mengimplementasikan kebijakan tentang larangan mudik dan pembatasan kerumunan.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menggelar rapat secara maraton jelang hari raya Idulfitri. Rapat itu mengundang berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepala Kalurahan se-Kota Jogja, dan Satpol-PP.

"Rapat itu untuk membahas banyak hal di antaranya tentang tindak lanjut dari persiapan pemerintah Kota Yogyakarta dalam menyikapi keputusan pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran," kata Fokki dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Fokki menuturkan, sebagai bagian dari NKRI, maka narasi yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran sudah seharusnya dan selayaknya sama sebangun di dataran pemerintah daerah.

Baca Juga:Meski Ada Larangan, Takbir Keliling Masih Banyak Ditemukan di Gunungkidul

Menurutnya, aturan larangan mudik yang sudah diputuskan itu tentu saja melalui kajian dari berbagai perspektif terutama dari sisi kesehatan. Namun ternyata, dalam beberapa kali rapat secara maraton dengan berbagai pemangku kepentingan itu ditarik hypotesis bahwa Pemkot Yogyakarta tidak serius mengenai hal tersebut.

"Maka berkaitan dengan larangan mudik dapat ditarik hypotesis bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak serius dalam mengimplementasikan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik dan pembatasan kerumunan," tuturnya.

Penarikan hipotesis itu sendiri diambil bukan tanpa dasar. Disampaikan Fokki, terdapat sejumlah data dan fakta terkait kondisi yang ada di Kota Yogyakarta selama aturan tersebut dibuat.

Lebih lanjut, kata Fokki, pertama terkait dengan kerumunan di pasar sore Ramadan yang dibiarkan. Kalaupun ada tindakan itu dinilai hanya sebatas formalitas saja.

Lalu kedua, tidak ada sosialisasi SOP yang jelas di tingkat kelurahan selama ini, sehingga kepala kelurahan sebagai ketua satgas Covid-19 di wilayah kesulitan menerjemahkan tentang kebijakan larangan mudik.

Baca Juga:Deretan Meme Larangan Mudik yang Bikin Ngakak, Awas Jangan Salfok

"Ketiga, tidak ada daya dukung personil dan anggaran di tingkat satgas kemantren dan kelurahan dalam melaksanakan tupoksi sebagai posko satgas Covid-19 di wilayah," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak