SuaraJogja.id - Warga Padukuhan Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan melakukan aksi penolakan terhadap lahan yang diduga akan dibangun menjadi pabrik pengolahan sampah. Aksi dilakukan dengan pengumpulan tandatangan oleh warga dari lima RT di Padukuhan Ngablak disertai penyerahan Kartu Keluarga penolak yang akan diajukan kepada pihak kelurahan.
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, Jito menjelaskan apabila kebutuhan lahan untuk mengelola sampah di DIY sangat mendesak, apalagi pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pengelolaan sampah tersebut. Oleh karenanya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi warga, pemerintah tentu takkan lepas tangan dan akan mencari solusi terbaik.
"Ini kan kebutuhan yang mendesak soal sampah ini. Antara warga dan pemerintah kedepannya akan dicarikan solusi yang terbaik. Terutama tempat pengelolaan sampah akhir ini harus ada dan dikelola bersama antara warga dan pemerintah," jelasnya, Selasa (18/5/2021).
Selain menguntungkan bagi semua pihak, tempat pengelolaan sampah juga harus ditentukan berdasarkan ketentuan teknisnya. Misalnya bebas dari banjir, tata ruang dan sebagainya. Namun, sampai saat ini pihaknya belum tahu pasti dimana lokasi pengelolaan sampah akhir dengan teknologi pemusnahan sampah tersebut akan didirikan.
Baca Juga:Sentil Isu Sampah di Piyungan Lewat Lagu, Ini Alasan BEM KM UGM
Kajian untuk dampak dari penggunaan teknologi tersebut sendiri sudah dilakukan sejak 2019 bekerjasama dengan Bapenas dan Kemenkeu. Bahkan, kajian juga sudah disampaikan kepada Jito dalam tahap final. Ia mensyaratkan jika mesin atau pihak manapun yang memenangkan lelang tersebut akan membangun mesin yang ramah terhadap lingkungan.
"Sudah dikaji bekerjasama dengan Bapenas dan Kementerian Keuangan sejak tahun 2019," terangnya.
Ia lebih jauh menerangkan Pemerintah Provinsi DIY memang berencana untuk membangun pengelolaan sampah dengan teknologi pemusnahan sampah. Rencana tersebut dilakukan melihat kondisi TPST Piyungan yang kini makin overload.
Jito menjelaskan, karena teknologi pengelolaan sampah yang ingin digunakan cenderung mahal, sehingga pemerintah akan bekerjasama dengan badan usaha. Sementara untuk lokasinya, merupakan kewajiban dan kewenangan Dinas PUSDM untuk menyediakannya.
"Ya kita lihat dulu, yang namanya sampah memang harus dikelola oleh semua pihak," terang Jito.
Baca Juga:Buat Lagu "Negeri Istimewa", BEM KM UGM Soroti Kondisi TPST Piyungan
Mengancam sumber mata air warga
- 1
- 2