SuaraJogja.id - Ngatiran (53) warga Padukuhan Ngablak RT 03 Kalurahan Sitimulyo Kapanewonan Piyungan ini mengaku hidup tidak tenang dalam dua bulan terakhir. Lelaki ini resah, sebab tempat tinggalnya akan terkena dampak perluasan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Piyungan.
Rumahnya yang berada di jalur utama menuju pintu masuk TPST Piyungan bakal tergusur. Pasalnya lahan di belakang rumahnya bakal dibebaskan oleh pemerintah DIY untuk proyek perluasan TPST Piyungan. Jika lahan di belakangnya dibebaskan secara otomatis rumah yang ia tinggali di atas tanah seluas 200 meter persegi juga turut tergusur.
Padahal, tahun 1995 lalu, ia bersama keluarga juga sudah tergusur proyek yang sama, pembangunan TPST Piyungan. Saat Pemerintah DIY mulai membangun TPST Piyungan tersebut, ia bersama puluhan Kepala Keluarga terpaksa angkat kaki dari tanah kelahirannya.
"Lha langsung pindah di sini. Beberapa ratus meter dari rumah saya yang dulu karena lahannya digunakan TPST Piyungan. Sekarang kok mau digusur lagi," keluhnya, Selasa (19/5/2021) siang saat berkumpul bersama warga yang lain menolak rencana perluasan lahan TPST Piyungan di sebelah barat dusun Ngablak.
Baca Juga:Dinkes Gelar Rapid Test Antigen, 34 Warga Ponpes Piyungan Positif Covid-19
Oleh karena itu, ia bersama warga 5 RT Padukuhan Ngablak menyatakan menolak perluasan lahan TPST Piyungan di sebelah barat Padukuhan karena dampak negatif yang ditimbulkan cukup banyak. Terlebih lahan yang akan digunakan seluas 6 hektare merupakan lahan hijau dan juga terdapat sumber mata air yang menghidupi masyarakat Ngablak.
"Apapun alasannya, kalau untuk sampah warga Padukuhan Ngablak menolaknya," terang Ngatiran.
Warga yang lain, Murdani juga mengaku keberatan jika lahannya digunakan untuk pengolahan sampah. Dirinya sebenarnya sudah tanda tangan merelakan tanahnya untuk dibeli pihak ketiga. Namun saat membubuhkan tanda tangan, lelaki ini tidak mengetahui jika peruntukkannya untuk pengolahan sampah.
Di samping itu, Murdani juga bersedia tanda tangan karena saat itu makelar tanah mengatakan akan membayarnya secara kontan dalam dua bulan. Namun ternyata setelah ditunggu 6 bulan lebih lahan tersebut belum juga dilunasi oleh makelar tersebut.
"Kalau tidak melanggar hukum, saya akan cabut tanda tangan itu. Wong saya tidak tahu kalau buat sampah,"ungkapnya.
Baca Juga:Lahan TPST Piyungan Bakal Diperluas Hingga 6 Hektar
Murdani mengaku, ia memiliki lahan sekitar 1.000 meter persegi. Dirinya saat itu sengaja bersedia melepas tanah tersebut ke makelar karena memang posisi tanahnya sudah terjepit dan tidak ada akses masuk. Saat itu, ia bersedia melepas tanah seharga Rp 400.000 permeter persegi.
- 1
- 2