SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro selama dua minggu kedepan. Kebijakan kembali dimulai pada Selasa (18/05/2021) hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 13/INSTR/2021 tentang perpanjangan PTKM Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Kabupaten/kota harus menerapkan kebijakan ini hingga ke tingkat RT/RW.
"Iya ingubnya sudah ditandatangi pak gubernur untuk perpanjangan ptkm mikro," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Selasa Siang.
Dalam ingub tersebut, sejumlah aturan di daerah zona hijau hingga merah ditetapkan. Salah satunya pembatasan mobilitas warga di zona merah dengan keiteria lebih dari lima rumah dengan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama tujuh hari terakhir.
Baca Juga:Warga Ngablak Tolak Pabrik Pengelolaan Sampah, Begini Respon DLHK DIY
RT yang masuk zona merah harus menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan ruang publik lain. Kerumunan warga pun dibatas maksimal tiga orang.
Akses keluar masuk di wilayah RT pun maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB. Berbagai kegiatan sosial di masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan virus pu ditiadakan.
"Warga juga hars isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat," ujarnya.
Aji menambahkan, pendirian pokso satgas COVID-19 pun harus terus digencarkan hingga ke tingkat RT/RW pasca libur Lebaran ini. Bersama Jaga Warga, satgas bertugas memantau dan membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan virus.
"Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun bisa mendapatkan sanksi sesuai aturaj perundang-undangan," ungkapnya.
Baca Juga:Larangan Mudik Usai, Polda DIY Siapkan Pengetatan Perjalanan lewat KRYD
Secara terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih menjelaskan, tercatat ada tambahan 155 kasus COVID-19 baru pada Selasa ini. Dengan demikian jumlah kasus terkonfirmasi positif hingga saat ini mencapai 42.297 kasus.
"Untuk yang sembuh tambah 212 kasus hingga kasus sembuh mencapai 38.908 kasus," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi