Dinpar sendiri bekerjasama dengan instansi lainnya untuk bisa memastikan jika ruangan yang disediakan benar-benar terpisah dari tamu lainnya. Selain itu, hotel juga memiliki fasilitas penunjang untuk isolasi mandiri, menerapkan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat prokes dari Kota Yogyakarta dan Kementerian Pariwisata.
Biaya akomodasi selama karantina mandiri dibebankan oleh wisatawan. Sementara untuk harga diserahkan kepada pihak hotel masing-masing. Menyesuaikan kepada fasilitas yang diberikan, seperti antar jemput dari bandara hingga makanan yang disajikan selama tiga kali sehari. Dinpar hanya akan memastikan terkait sarana dan prasarana untuk karantina sudah sesuai protokol kesehatan.
Meski dsri sepuluh hotel yang mengajukan rekomendasi adalah hotel berbintang, namun Wahyu menjelaskan jika seluruh hotel baik berbintang maupun tidak diperkenankan mendaftar untuk menyediakan layanan karantina. Sejauh ini beberapa hotel yang sudah mendaftar masih menjalani berbagai proses untuk bisa menyediakan layanan bagi tamu luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Ketua PHRI Yogyakarta, Deddy Pranowo menyampaikan jika di DIY ada 16 hotel yang tergabung dalam PHRI mengajukan diri menyediakan layanan tersebut. Sementara untuk layanan swab sendiri disebut akan dilakukan oleh Pemda DIY saat tamu dari luar negeri datang atau masuk dan keluar dari hotel.
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: YIA Respons Keluhan Alissa Wahid Soal Alur Penjemputan
"Swab dilakukan oleh Pemda DIY, sebelum masuk hotel dan setelah keluar hotel," kata Deddy saat dihubungi Rabu (26/5/2021).
Selanjutnya, ia mengatakan jika paket yang ditawarkan berkisar dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta. Sudah termasuk dengan fasilitas makan tiga kali dalam sehari. Lebih lanjut lagi, paket tersebut juga termasuk dengan menyediakan paket antar jemput dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).