"Kita lihat nanti [sanksinya]. Makanya ini kita konfirmasi lagi, kita klarifikasi. Cuma hari ini kita sudah minta ditutup pada tiga warung itu untuk Senin kita tindaklanjuti. Penentunya Senin, nanti akan ketahuan dari Satpol PP apa kesalahannya dan sanksi apa yang akan diberikan," terangnya.
Ditanya terkait kemungkinan sanksi yang ada selama ini, kata Heroe, yang paling berat adalah pencabutan izin berjualan atau tutup selamanya. Aturan ini bahkan sudah berlaku sejak 4 tahun yang lalu.
"Itu udah kesepakatan kita semua bahwa kalau ada yang melanggar hingga membuat Malioboro menjadi tidak baik dikenal orang ya menerima sanksi itu," ungkapnya.
Heroe menegaskan tidak akan ada pihak yang melayangkan gugatan atau apapun kepada wisatawan tersebut. Justru hal ini perlu dianggap sebagai introspeksi semua pihak untuk bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi para wisatawan.
Baca Juga:Tak Ada Lonjakan Kasus Pascalebaran, Pemkot Jogja Tingkatkan Vaksinasi
"Tidak ada yang akan menggugat dan segala macam. Pokoknya ini selesai sebagai introspeksi bagi kita semua untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi para wisatawan," tegasnya.
Selain itu guna meningkatkan layanan dari para pedagang, Pemkot Jogja akan terus mengerahkan petugas Jogoboro untuk berjaga 24 jam di Malioboro.
Nantinya petugas akan bisa dengan cepat membantu semua persoalan yang ada di Malioboro. Termasuk bagi para wisatawan yang mendapat perlakuan terkait dengan harga yang tidak wajar.
"Di gate atau gerbang zonasi di Malioboro akan kita tempel info pengaduan. Atau petugas yang jaga gate atau gerbang itu juga bisa melayani pengaduan," tandasnya.
Baca Juga:Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, Forpi Pantau ASN Pemkot Jogja