SuaraJogja.id - Sejumlah kasus pungutan liar (pungli) di beberapa kawasan seperti harga lesehan Malioboro yang tidak wajar, tarif parkir di Titik Nol Km yang melebihi aturan hingga keharusan wisatawan menyewa jip di wisata Mbah Maridjan di Sleman pun membuat Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X jengah. Bagaimana tidak, sejumlah kasus tersebut mencoreng dunia pariwisata DIY yang kini baru berbenah di masa pandemi COVID-19.
Sri Sultan meminta kabupaten/kota bersikap tegas pada maraknya kasus tersebut. Jangan sampai kasus tersebut dibiarkan dan memperburuk sektor wisata yang menjadi ikon DIY.
"Jadi kalau saya mestinya [kasus pungli] tidak perlu terjadi. Jangan terulanglah," ujar Sri Sultan di DPRD DIY, Rabu (02/06/20219).
Menurut Sultan, Pemkot/pemkab sebenarnya sudah memiliki aturan dalam pengelolaan kawasan-kawasan wisata. Aturan tersebut perlu disampaikan ke pengelola dan masyarakat luas.
Baca Juga:Adik Kandung Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Hadiwinoto Wafat
Pengelola kuliner dan wisata pun harus jujur dalam menjual dagangan dan jasanya. Contohnya PKL yang harus mencantumkan daftar harga makanan dan mematuhinya.
Aturan serupa juga perlu diperlakukan untuk tarif parkir di kawasan wisata. Pemkab/pemkot harus memastikan pengelola parkir menerapkan aturan tarif parkir dengan benar dan tidak seenaknya sendiri.
Kepatuhan pengelola wisata dan kuliner akan membuat pemkab/pemkot lebih muda dalam menarik retribusi. Bila aturan yang sudah dibuat tidak diindahkan maka kemungkinan dikorupsi bisa saja terjadi.
"Pemerintah daerah ya harus mewajibkan yang jualan itu punya daftar makanan dan harga. Gitu lho mestinya," ujarnya.
Terkait kasus parkir yang mahal diluar aturan, Sultan memberikan alternatif. Malioboro yang merupakan kawasan wisata utama di Kota Yogyakarta tersebut bisa saja dibuat aturan parkir premium.
Baca Juga:Tepat Hari Ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X Naik Takhta 32 tahun Lalu
Apalagi Malioboro selama ini selalu memiliki masalah lalu lintas yang macet. Dengan dijadikan kawasan parkir premium maka dimungkinkan mengurangi kemacetan dan beban kendaraan.
"Yang dekat malioboro nyatakan saja [parkir premium], parkir di malioboro larang (mahal-red). Semakin jauh dari malioboro murah, itu saja. Tapi keputusan itu harus ada, jelas agar tidak disalahgunakan," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi