SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta mulai mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SD dan SMP. Menariknya, untuk jenjang SD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) membuka jalur Cerdas Istimewa. Proses PPDB sendiri akan mulai berlangsung pada 9 hingga 24 Juni 2021 mendatang.
Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta Dedi Budiono menjelaskan untuk kegiatan PPDB di tingkat SD tahun ini akan dibuka lewat tiga jalur: zonasi dengan daya tampung 85 persen, afirmasi 10 persen, dan mutasi orang tua sebesar 5 persen.
Dalam jalur afirmasi sendiri masih dibagi ke dalam dua jalur, yakni untuk penyandang disabilitas dengan daya tampung sebesar 5 persen. Kemudian jalur lainnya digunakan untuk cerdas istimewa sebesar 5 persen.
“Pada PPDB SD negeri tahun ini ada sedikit perbedaan pada jalur afirmasi. Selain diperuntukan bagi penyandang disabilitas, juga untuk anak cerdas istimewa," ujar Dedi saat dikonfirmasi Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga:Tak Jadi 7 Juni, Uji Coba PTM Tahap 2 DKI Diundur ke 9 Juni
Dedi menambahkan, syarat untuk menggunakan jalur cerdas istimewa ini adalah memiliki IQ minimal 130. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan hasil penilaian dari psikolog dan lembaga berwenang.
Selanjutnya asessment psikologis dilakukan oleh psikolog di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta. Syarat lain penduduk daerah dan berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2021.
"Ini baru pertama dilakukan Kota Yogyakarta tahun ini. Jadi pengertian sekolah inklusi di Kota Yogyakarta bukan hanya mewadahi yang slow learner tapi juga untuk anak-anak yang punya kelebihan," imbuh Dedi.
Pertama kali dilakukan di Kota Yogyakarta, Dedi menjelaskan jika sekolah inklusi yang ada di wilayahnya ingin menjadi wadah tidak hanya bagi anak yang slow learner tapi juga anak-anak yang memiliki keistimewaan.
Pendaftaran PPDB jalur afirmasi cerdas istimewa diselenggarakan pada 9-10 Juni 2021 di UPT Layanan Disabilitas Disdikpora, Jalan Kolonel Sugiono. Calon peserta bisa mendaftarkan diri secara manual dengan menyerahkan akta kelahiran dan hasil IQ yang dikeluarkan psikolog dari lembaga berwenang.
Baca Juga:Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya
Proses seleksi oleh UPT Layanan Disabilitas akan memperhatikan jenis urutan mulai skor IQ tertinggi berdasarkan skala Wechsler calon peserta didik baru, lokasi calon peserta didik baru dan potensi sekolah yang akan dituju.
Sedangkan untuk hasilnya akan diumumkan pada 11 Juni 2021 mendatang di UPT Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta. Daftar ulang akan dilakukan pada tanggal 11 dan 14 Juni 2021 di sekolah terkait. Jika peserta tidak melakukan daftar ulang maka akan dianggap gugur.
Di Kota Yogyakarta terdapat 89 Sekolah Dasar Negeri dengan daya tampung sebanyak 3.536 siswa. Dari jumlah tersebut 35 SDN di antaranya akan melaksanakan PPDB secara real time online dengan saya tampung sebanyak 2.106. Sedangkan 1.500 sisa daya tampungnya diisi tanpa RTO.
"PPDB jalur zonasi tingkat SD menggunakan parameter usia. Siapa yang usianya lebih tinggi diberikan kesempatan untuk masuk lebih dulu di SD negeri yang dipilih," imbuhnya.
Siswa yang akan mendaftar SD harus berusia setidaknya 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2021 mendatang. Penduduk zona 1 atau dalam Kota Yogyakarta dan berada di wilayah satu kemantren dengan SD negeri yang dipilih akan diberi bonus usia sebanyak 120 hari.
Sebaliknya Jika penduduk zona 1 berbeda kecamatan dengan SD negeri yang dipilih mendapat bonus usia 90 hari. Sedangkan penduduk di zona 2 atau luar kota dan memilih SD negeri di kota, akan mendapat bonus tambahan usia 30 hari.