Sempat Melarikan Diri, 10 Pelaku Pengeroyokan di Wirobrajan Diamankan Polisi

Meski sempat melarikan diri ke luar kota dan melakukan perlawanan kepada petugas, tetapi akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 08 Juni 2021 | 19:53 WIB
Sempat Melarikan Diri, 10 Pelaku Pengeroyokan di Wirobrajan Diamankan Polisi
Pelaku pengeroyokan digelandang di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Pihak kepolisian berhasil meringkus 10 orang pelaku pengeroyokan di Jalan Amri Yahya, Wirobrajan, Yogyakarta yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Meski sempat melarikan diri ke luar kota dan melakukan perlawanan kepada petugas, tetapi akhirnya pelaku berhasil diamankan, dan beberapa lainnya menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kesaksian warga sekitar TKP yang menyebutkan, pelaku merupakan warga Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Selain asal, pihak kepolisian juga mengantongi ciri-ciri serta nama 10 pelaku.

Pada Jumat (4/6/2021) pukul 22:00 WIB didapat informasi bahwa salah satu pelaku berinisial T berads di kediaman salah satu temannya di Jetis, Yogyakarta dan akhirnya berhasil ditangkap. Satu hari setelahnya Sabtu (5/6/2021) polisi berhasil kembali mengamankan salah satu pelaku berinisial BA alias Dobleh berhasil diamankan pukul 03:30 WIB.

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya, dan Kanit Jatanras Iptu Dodik Kurniawan menunjukkan barang bukti dan pelaku pengeroyokan di Mapolresta Yogyakarta Selasa (8/6/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya, dan Kanit Jatanras Iptu Dodik Kurniawan menunjukkan barang bukti dan pelaku pengeroyokan di Mapolresta Yogyakarta Selasa (8/6/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

"Terhadap dua pelaku dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Roni dalam jumpa wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:Meja Tempat Ngopi Disenggol Pria Tak Dikenal, Kemudian Terjadi Hal Tak Terduga

Akibat melakukan perlawanan terhadap petugas, kedua pelaku akhirnya dihadiahi timah panas di bagian kaki. Keduanya berjalan pincang sembari dibantu oleh rekan-rekannya saat ikut hadir dalam jumpa wartawan di Mapolresta Yogyakarta. Setelah dua orang pelaku ditangkap, polisi juga menyampaikan informasi kepada warga di sekitar TKP.

Selanjutnya, delapan orang pelaku lainnya satu per satu keluar dari persembunyiannya. Mereka juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Dua orang pelaku, salah satunya yang memiliki permasalahan dan menjadi ide pengeroyokan berinisial SI, sempat melarikan diri ke luar kota dan menyerahkan diri paling terakhir.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah beberapa potong bambu yang digunakan untuk memukul korban. Kemudian beberapa botol minuman keras, dengan kondisi ada yang pecah karena digunakan untuk memukul kepala dan tubuh korban. Sepasang sendal milik pelaku, dan sepasang lainnya milik korban.

"Sebilah pisau dapur yang masih dalam pencarian atau daftar pencarian barang, begitu juga sebilah pisau lipat," ujar Roni.

Dari berbagai barang bukti yang telah diamankan, polisi juga masih mencari barang bukti berupa pisau dapur dan pisau lipat yang dibuang oleh pelaku ke Sungai Winongo. Sementara barang bukti yang disita dari saksi adalah sebuah baju milik korban yang bersimbah darah.

Baca Juga:Gara-gara Telat Layani Kasih Jatah Mingguan, Pedagang Ikan Bakar Dikeroyok Puluhan Preman

Roni menjelaskan bahwa motif pengeroyokan yang terjadi Kamis (3/6/2021) pukul 00:30 WIB di sisi Timur Jogja National Museum tersebut adalah sakit hati atau dendam pribadi. Antara pelaku berinisial SI alias Gonteng sempat memiliki permasalahan dan terlibat perkelahian di kawasan Kasihan, Bantul Rabu (2/6/2021). Perselisihan tersebut kemudian dilanjutkan di Gampingan dan berujung hilangnya nyawa Wajik, teman dari saksi T.

Tersangka utama, setelah memiliki permasalahan dengan saksi T lantas menghubungi rekannya berinisial K yang datang membawa pisau lipat. Sedangkan tersangka sendiri membawa pisau dapur saat menemui korban dan rekan-rekannya pada pertemuan kedua di Gampingan. Sepuluh orang tersangka sendiri dikenal sebagai kelompok atau teman bermain sebaya di lingkungan rumah.

"Sempat ribut, sempat berkelahi namun dipisahkan. Malamnya ingin diselesaikan nah ternyata terjadilah hal tersebut," ungkapnya.

Pelaku pengeroyokan dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)
Pelaku pengeroyokan dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Dari pengakuan pelaku, saat melancarkan aksinya mereka dalam keadaan sadar, tidak berada dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman keras atau obat-obatan.

Selanjutnya, Kanit Jatanras Iptu Dodik Kurniawan menjelaskan peran dari 10 orang pelaku. Delapan di antaranya merupakan warga Yogyakarta dan 2 sisanya adalah warga Bantul. Pelaku berinisial TOD alias Tebo (23) merupakan seorang mahasiswa, berperan memukul dengan botol minuman keras mengenai punggung korban. Serta menggunakan bambu untuk memukul tangan dan pundak kiri korban.

Pelaku kedua berinisial BAS alias Ndobleh (20) sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir. Ia berperan melempar botol ke arah korban dan mengenai kepala kiri korban. Kemudian memukul korban dengan botol minuman keras yang mengenai punggung dan juga membanting korban hingga akhirnya terjatuh.

"Untuk yang ketiga MNS alias Joko unur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa warga Gamping. Tersangka memiliki peran memukul korban dengan bambu mengenai punggung dan kepala," kata Didik.

Selanjutnya SYT alias Pace (23) tidak lulus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan beperan memukul punggung korban dengan bambu dan juga batu. Pelaku berinisial SHBS atau SI (20) berperan memukul korban dengan bambu. Sedangkan PIS atau Ican (18) seorang mahasiswa sempat memukul dengan tangan kosong, kemudian melempar dengan batu juga botol minuman kosong.

BL alias Ujang (25) seorang mahasiswa berperan memukul korban dengan tongkat besi hingga akhirnya tongkat terlepas lalu memukul dengan bambu. CPJ alias Pintot (21) juga seorang mahasiswa berperan melempar korban dengan botol minuman keras. KAR alias Kholis (22) seorang tukang parkir warga bantul berperan menyayatkan pisau ke tangan korban dan menusuk perut bagian kiri satu kali dan punggung sebanyak tiga kali.

Terakhir adalah pelaku berinisial SI alias Gonteng yang sejak awal memiliki permasalahan dengan saksi T. Tersangka memiliki peran menusuk dengan tangan kanan menggunakan pisau dapur ke arah tubuh belakang korban hingga akhirnya jatuh tersungkur.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. Serta Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Usai peristiwa tersebut, jenazah korban sendiri langsung dilakukan autopsi. Sampai saat ini belum diketahui pasti hasilnya, namun dari hasil sementara penyebab kematian adalah tusukan di paru-paru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini