"Untuk yang ketiga MNS alias Joko unur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa warga Gamping. Tersangka memiliki peran memukul korban dengan bambu mengenai punggung dan kepala," kata Didik.
Selanjutnya SYT alias Pace (23) tidak lulus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan beperan memukul punggung korban dengan bambu dan juga batu. Pelaku berinisial SHBS atau SI (20) berperan memukul korban dengan bambu. Sedangkan PIS atau Ican (18) seorang mahasiswa sempat memukul dengan tangan kosong, kemudian melempar dengan batu juga botol minuman kosong.
BL alias Ujang (25) seorang mahasiswa berperan memukul korban dengan tongkat besi hingga akhirnya tongkat terlepas lalu memukul dengan bambu. CPJ alias Pintot (21) juga seorang mahasiswa berperan melempar korban dengan botol minuman keras. KAR alias Kholis (22) seorang tukang parkir warga bantul berperan menyayatkan pisau ke tangan korban dan menusuk perut bagian kiri satu kali dan punggung sebanyak tiga kali.
Terakhir adalah pelaku berinisial SI alias Gonteng yang sejak awal memiliki permasalahan dengan saksi T. Tersangka memiliki peran menusuk dengan tangan kanan menggunakan pisau dapur ke arah tubuh belakang korban hingga akhirnya jatuh tersungkur.
Baca Juga:Meja Tempat Ngopi Disenggol Pria Tak Dikenal, Kemudian Terjadi Hal Tak Terduga
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. Serta Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Usai peristiwa tersebut, jenazah korban sendiri langsung dilakukan autopsi. Sampai saat ini belum diketahui pasti hasilnya, namun dari hasil sementara penyebab kematian adalah tusukan di paru-paru.