Tersangka utama, setelah memiliki permasalahan dengan saksi T lantas menghubungi rekannya berinisial K yang datang membawa pisau lipat. Sedangkan tersangka sendiri membawa pisau dapur saat menemui korban dan rekan-rekannya pada pertemuan kedua di Gampingan. Sepuluh orang tersangka sendiri dikenal sebagai kelompok atau teman bermain sebaya di lingkungan rumah.
"Sempat ribut, sempat berkelahi namun dipisahkan. Malamnya ingin diselesaikan nah ternyata terjadilah hal tersebut," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, saat melancarkan aksinya mereka dalam keadaan sadar, tidak berada dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman keras atau obat-obatan.
Selanjutnya, Kanit Jatanras Iptu Dodik Kurniawan menjelaskan peran dari 10 orang pelaku. Delapan di antaranya merupakan warga Yogyakarta dan 2 sisanya adalah warga Bantul. Pelaku berinisial TOD alias Tebo (23) merupakan seorang mahasiswa, berperan memukul dengan botol minuman keras mengenai punggung korban. Serta menggunakan bambu untuk memukul tangan dan pundak kiri korban.
Baca Juga:Meja Tempat Ngopi Disenggol Pria Tak Dikenal, Kemudian Terjadi Hal Tak Terduga
Pelaku kedua berinisial BAS alias Ndobleh (20) sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir. Ia berperan melempar botol ke arah korban dan mengenai kepala kiri korban. Kemudian memukul korban dengan botol minuman keras yang mengenai punggung dan juga membanting korban hingga akhirnya terjatuh.
"Untuk yang ketiga MNS alias Joko unur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa warga Gamping. Tersangka memiliki peran memukul korban dengan bambu mengenai punggung dan kepala," kata Didik.
Selanjutnya SYT alias Pace (23) tidak lulus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan beperan memukul punggung korban dengan bambu dan juga batu. Pelaku berinisial SHBS atau SI (20) berperan memukul korban dengan bambu. Sedangkan PIS atau Ican (18) seorang mahasiswa sempat memukul dengan tangan kosong, kemudian melempar dengan batu juga botol minuman kosong.
BL alias Ujang (25) seorang mahasiswa berperan memukul korban dengan tongkat besi hingga akhirnya tongkat terlepas lalu memukul dengan bambu. CPJ alias Pintot (21) juga seorang mahasiswa berperan melempar korban dengan botol minuman keras. KAR alias Kholis (22) seorang tukang parkir warga bantul berperan menyayatkan pisau ke tangan korban dan menusuk perut bagian kiri satu kali dan punggung sebanyak tiga kali.
Terakhir adalah pelaku berinisial SI alias Gonteng yang sejak awal memiliki permasalahan dengan saksi T. Tersangka memiliki peran menusuk dengan tangan kanan menggunakan pisau dapur ke arah tubuh belakang korban hingga akhirnya jatuh tersungkur.
Baca Juga:Gara-gara Telat Layani Kasih Jatah Mingguan, Pedagang Ikan Bakar Dikeroyok Puluhan Preman
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. Serta Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Usai peristiwa tersebut, jenazah korban sendiri langsung dilakukan autopsi. Sampai saat ini belum diketahui pasti hasilnya, namun dari hasil sementara penyebab kematian adalah tusukan di paru-paru.