Kasus Penganiayaan di Sleman, Pelaku Sempat Buat Laporan Palsu Ngaku Diklitih

Deni menjelaskan bahwa laporan palsu yang dibuat oleh seorang tersangka berinsial NAS itu menjadi LP yang pertama.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:20 WIB
Kasus Penganiayaan di Sleman, Pelaku Sempat Buat Laporan Palsu Ngaku Diklitih
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah memberi keterangan atas penemuan barang mencurigakan mirip bom di Masjid Al Mujahidin UNY, Depok, Sleman, Selasa (11/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menyatakan salah satu pelaku penganiayaan hingga menewaskan seorang pria di Sleman sempat membuat laporan palsu. Seorang pelaku tersebut mengaku telah menjadi korban klitih dari dua korban yang sebenarnya.

"Salah satu pelaku sempat melaporkan terkait klitih, yang bersangkutan menyatakan dia adalah korban klitih yang dilakukan oleh kedua korban yang LP di sini [korban sebenarnya]," kata Deni kepada awak media di Mapolres Sleman, Rabu (9/6/2021).

Deni menjelaskan bahwa laporan palsu yang dibuat oleh seorang tersangka berinsial NAS itu menjadi LP yang pertama. LP itu sendiri terbit di Polsek Pakem tempat yang bersangkutan melapor.

"LP yang pertama terbit itu di Polsek Pakem. Jadi salah satu tersangka ini duluan melapor," ucapnya.

Baca Juga:Sempat Kabur ke Luar Kota, 4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Sleman

Padahal, lanjut Deni, kejadian yang sesungguhnya berbeda dengan yang diceritakan atau dilaporkan oleh satu pelaku tersebut. Atau dapat dikatakan laporan itu hanya rekayasa saja dari yang bersangkutan.

Dalam laporannya yang dilakukan di Polsek Pakem, NAS mengaku sempat ditendang oleh korban saat tengah mengendarai motor. NAS yang tidak terima lantas mengejar dua korban yang dilaporkan tersebut.

Pengejaran itu dilakukan bersama dengan warga yang ada di sekitar lokasi. Hingga akhirnya pengejaran itu berhasil menangkap korban yang langsung dianiaya di tempat.

"Pelaku klitih ini [korban sesungguhnya] sekarang di rumah sakit. Itu penyampaiannya. Ternyata faktanya tidak seperti itu. Itu hanya rekayasa cerita dari salah satu tersangka. Untuk alibi," ungkapnya.

Laporan palsu itu berhasil diungkap setelah pihaknya mendalami cerita tersebut. Ditambah dengan olah TKP yang juga dilakukan serta dikuatkan dengan keterangan para saksi.

Baca Juga:Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal

Deni menambahkan saat itu dua korban penganiayaan tidak sempat dibawa ke polsek. Sebab memang kondisi dua korban itu sudah babak belur dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Lebih lanjut, Deni menyatakan pihak keluarga korban tidak tinggal diam dengan laporan palsu tersebut. Pihak keluarga bahkan telah melaporkan balik NAS dengan tuduhan memberikan keterangan palsu sebagaimana yang diatur melalui Pasal 220 KUHP.

"Pasal sendiri. Tapi tersangka di sini nanti berdiri sendiri lagi. Karena dia sendiri saja. Karena yang 12 lain tidak ikut-ikutan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa dua korban itu berinisial ANW (31) dan TS (43).

Akibat dari penganiayaan ini ANW mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan kiri, luka sobek dan dijahit di pelipis kanan. Lalu terdapat juga luka sobek dan dijahit di bagian kepala sebelah kanan serta patah tulang dibagian punggung.

Atas kondisinya tersebut ANW yang sempat dirawat di RSUP dr Sardjito dan meninggal dunia pada hari Selasa, 18 Mei 2021 lalu.

"Kalau hasil dari rumah sakit, itu cedera kepala berat. Jadi adanya cedera kepala berat sehinhga ada trauma di kepala pada saat kejadian yang bersangkutan langsung tidak sadarkan diri di RSUD Morangan kemudian dibawa ke RSUP Dr Sardjito. Meninggalnya di Sardjito. Bekas-bekas penganiayaan, luka terbuka dan luka memar juga ada," terangnya.

Sedangkan korban lain yakni TS mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri. Serta sakit di bagian kedua kaki dan tidak bisa jalan.

"[Saat ini korban TS] masih berobat jalan. Sedang masa pemulihan. Rawat jalan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan empat orang tersangka penganiayaan terhadap dua orang di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman beberapa waktu lalu. Sebelum diamankan empat orang tersebut diketahui sempat kabur ke luar kota.

Deni menjelaskan empat tersangka yang baru diamankan itu sempat pergi ke luar Sleman atau ke luar kota. Penangkapan empat orang tersebut juga dilakukan secara terpisah-pisah.

Sebelumnya pihak kepolisian telah terlebih dulu melakukan penangkapan kepada 9 tersangka awal pada Senin (17/5/2021) lalu.

"Awalnya waktu rilis [kasus] 9 tersangka lalu dua hari setelah itu dapat 1 lagi jadi 10 tersangka. Terakhir kita amankan 3 orang lagi, estafet gitu," ucapnya.

Disebutkan Deni, total 13 orang yang telah diamankan tersebut sudah meliputi semua tersangka pengeroyokan. Diketahui bahwa semua pelaku ini saling kenal dan masuk ke dalam satu grup yang sama.

"Udah semua. Berdasarkan kita intograsi semuanya ini karena mereka masih satu grup. Kita tidak perlu sebutkan itunya [grup] Mereka saling kenal dan satu grup," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak