Kasus Penganiayaan di Sleman, Pelaku Sempat Buat Laporan Palsu Ngaku Diklitih

Deni menjelaskan bahwa laporan palsu yang dibuat oleh seorang tersangka berinsial NAS itu menjadi LP yang pertama.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:20 WIB
Kasus Penganiayaan di Sleman, Pelaku Sempat Buat Laporan Palsu Ngaku Diklitih
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah memberi keterangan atas penemuan barang mencurigakan mirip bom di Masjid Al Mujahidin UNY, Depok, Sleman, Selasa (11/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Lebih lanjut, Deni menyatakan pihak keluarga korban tidak tinggal diam dengan laporan palsu tersebut. Pihak keluarga bahkan telah melaporkan balik NAS dengan tuduhan memberikan keterangan palsu sebagaimana yang diatur melalui Pasal 220 KUHP.

"Pasal sendiri. Tapi tersangka di sini nanti berdiri sendiri lagi. Karena dia sendiri saja. Karena yang 12 lain tidak ikut-ikutan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa dua korban itu berinisial ANW (31) dan TS (43).

Akibat dari penganiayaan ini ANW mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan kiri, luka sobek dan dijahit di pelipis kanan. Lalu terdapat juga luka sobek dan dijahit di bagian kepala sebelah kanan serta patah tulang dibagian punggung.

Baca Juga:Sempat Kabur ke Luar Kota, 4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Sleman

Atas kondisinya tersebut ANW yang sempat dirawat di RSUP dr Sardjito dan meninggal dunia pada hari Selasa, 18 Mei 2021 lalu.

"Kalau hasil dari rumah sakit, itu cedera kepala berat. Jadi adanya cedera kepala berat sehinhga ada trauma di kepala pada saat kejadian yang bersangkutan langsung tidak sadarkan diri di RSUD Morangan kemudian dibawa ke RSUP Dr Sardjito. Meninggalnya di Sardjito. Bekas-bekas penganiayaan, luka terbuka dan luka memar juga ada," terangnya.

Sedangkan korban lain yakni TS mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri. Serta sakit di bagian kedua kaki dan tidak bisa jalan.

"[Saat ini korban TS] masih berobat jalan. Sedang masa pemulihan. Rawat jalan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan empat orang tersangka penganiayaan terhadap dua orang di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman beberapa waktu lalu. Sebelum diamankan empat orang tersebut diketahui sempat kabur ke luar kota.

Baca Juga:Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal

Deni menjelaskan empat tersangka yang baru diamankan itu sempat pergi ke luar Sleman atau ke luar kota. Penangkapan empat orang tersebut juga dilakukan secara terpisah-pisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak