Menantu S, Muh Roni dalam mediasi tersebut mengatakan sebenarnya kedua orang tersebut bisa diproses hukum karena menyebarkan berita bohong. Namun pihak keluarga sudah memaafkan keduanya dan berharap terulang kembali di kemudian hari.
"Cukup keluarga kami yang merasakannya. Jangan sampai ada keluarga lain yang juga mengalami hal yang sama,"harapnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Penjual Cilok Cantik Gunungkidul Tak Pamit Tinggalkan Suami