Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE

"Di dalam video tersebut ada suara atau ada audio yang menurut penilaian kami dan khalayak umum tidak pantas diucapkan oleh seorang gadis yang umurnya masih 16 tahun."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 Juni 2021 | 18:35 WIB
Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE
Polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkapan layar video berisi ucapan tak senonoh dari sejumlah pemudi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (22/6/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan video viral gerombolan gadis ABG yang diduga mabuk hingga mengumpat polisi di Sleman itu berpotensi melanggar Undang-Undang ITE. Pasalnya di dalam video itu bermuatan konten yang menjurus ke asusila hingga ujaran kebencian.

"Dari situ kita melihat potensi pelanggaran Undang-Undang ITE karena di dalam postingan itu sementara ini mengandung atau diduga kuat melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 yaitu atas perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada awak media, Selasa (22/6/2021).

Yuli menuturkan, pasal itu berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

"Itu kira-kira muatan dari pasal 27 ayat 1. Jadi dari video yang viral tersebut baik itu yang ada di dalam ruangan maupun yang ada di jalanan," ujarnya.

Baca Juga:Polda DIY Belum Buat Laporan Polisi Video Viral ABG Mengumpat di Tempat Hiburan Malam

Sejumlah potensi pelanggaran juga terlihat baik dari video di dalam ruangan. Dalam hal ini tidak memperhatikan protokol kesehatan, baik memakai masker atau menjaga jarak.

Lalu lebih lanjut kata Yuli, potensi melanggar pasal 27 ayat 1 tersebut disebabkan oleh adanya audio atau suara dalam video tersebut yang dinilai tidak pantas untuk diucapkan kepada khalayak umum.

"Di dalam video tersebut ada suara atau ada audio yang menurut penilaian kami, menurut penilaian khalayak umum itu tidak pantas diucapkan oleh seorang gadis yang umurnya masih 16 tahun," ungkapnya.

Selain melanggar kesusilaan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 tadi. Ada pula tulisan di dalam video tersebut yang juga berpotensi pelanggaran.

Namun sekali lagi, Yuli menegaskan sesuai dengan semangat dari undang-undang ITE yang saat ini bahwa lebih baik atau berfokus kepada proses pencegahan.

Baca Juga:Pemulung Nyaris Diamuk Massa karena Dituduh Rusak Mobil, Anak Ketakutan Ikut Mobil Polisi

"Sehingga sekali lagi Polda DIY tanpa ada kepentingan mengambil kesimpulan saat ini tidak menerbitkan laporan polisi. Sehingga proses ini saat ini lebih kepada pencegahan pembinaan," tuturnya.

Namun tidak menutup kemungkinan apabila nanti ada perkembangan selanjutnya polisi bisa membuat laporan model A.

Menurut Yuli patroli di dunia maya ini juga sekaligus semangat dari virtual police untuk melakukan pencegahan secara maksimal terhadap kejadian-kejadian lain yang serupa.

Ditanya terkait dengan motivasi yang bersangkutan mengunggah video semacam itu, dijelaskan Yuli, disebabkan karena merasa kecewa dengan imbauan yang dilakukan oleh polisi dan satgas Covid-19. Pasalnya saat itu tempat hiburan malam sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Nah yang bersangkutan merasa kecewa dengan imbauan yang dilakukan oleh polisi dan satgas Covid-19," imbuhnya.

Setelah ada polisi di tempat tersebut, lanjut Yuli, yang bersangkutan membuat video tersebut. Salah satunya video yang dibuat saat perjalanan pulang di atas sepeda motor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak