Satpol PP DIY Gelar Razia Selama PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

petugas gabungan akan gelar razia protokol kesehatan di objek wisata di DIY

Galih Priatmojo
Kamis, 24 Juni 2021 | 07:44 WIB
Satpol PP DIY Gelar Razia Selama PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/12/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Sebagai upaya pengetatan protokol kesehatan, petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri akan menggelar razia di sejumlah objek wisata selama penerapan PPKM Mikro

Terdapat 85 personel gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri yang akan merazia wisatawan di sejumlah objek wisata khususnya di Sleman, Bantul, dan Jogja.

“Kami masuk terminal pemberhentian bus pariwisata untuk cek dokumen kesehatan kalau tidak [bisa menunjukan surat kesehatan] kami minta putar balik,” kata Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, kemarin seperti dilansir dari harianjogja.com.

 Selain mendatangi bus-bus pariwisata, petugas juga akan mengecek dokumen kesehatan para wisatawan di objek wisata. Surat kesehatan yang dimaksud bisa berupa GeNose, rapid test, tes antigen, atau tes PCR. 

Baca Juga:Hujan Deras Diprediksi Masih Akan Guyur DIY, BPBD Sleman Waspadai Potensi Bencana

“Wisatawan luar DIY harus menunjukkan tes antigen, kalau tidak suruh keluar,” ujar Noviar.

Razia masker dilakukan setiap hari dengan sasaran objek wisata dan pusat-pusat keramaian lainnya. Sekitar 200-300 orang tidak memakai masker atau keliru memakai masker. Warga yang terjaring razia tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial, salah satunya memungut sampah atau push up.

“Sanksi pertama kita buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, kemudian kami sita sementara KTP, dan sanksi sosial,” kata Noviar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini