SuaraJogja.id - Menjelang diberlakukannya PPKM Darurat, seluruh mal dikondisikan untuk ditutup sementara waktu.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY menerangkan akan menutup mal sementara waktu mulai Kamis (3/7/2021) – Minggu (20/7/2021) mengikuti aturan terkait PPKM Darurat, namun diharapkan kedepan tidak ada lagi perpanjangan.
“Pada prinsipnya mengikat dari Pemerintah Pusat memang, akan mengikuti tidak mungkin berbeda atau tidak sesuai. Namun diperhitungkan dari sisi usaha atau ekonomi hal ini sangat memberatkan sebenarnya,” ucap Ketua APPBI DIY, Surya Ananta seperti dilansir dari Harianjogja.com, kemarin.
Ananta mengatakan dengan kondisi mal ditutup akan sangat besar dampaknya. Dikhawatirkan juga nantinya berimbas pada karyawan, karena masing-masing perusahaan atau ritel kondisinya berbeda.
Baca Juga:Jogja Masuk Zona PPKM Darurat, Ini Skema Pemkot untuk Batasi Mobilitas Warga
“Jangankan close, dikurangi jamnya lebih awal dari pukul 21.00 WIB ke 20.00 WIB saja itu sudah sangat berpengaruh pada traffic. Kami berharap tidak ada perpanjangan lagi nantinya,” ucap Ananta.
Menurut Ananta tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan pada mal untuk masalah pencegahan Covid-19. Menurutnya Mal di DIY sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan, mulai dari orang datang hingga saat di dalam mal, prokes selalu dijalankan.
“Jangan ada kekhawatiran berlebih, karena sumber perputaran ekonomi juga [mal], dan telah menjalankan prokes dengan ketat,” ujarnya.