Diberitakan Suara.com sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, puluhan tenaga kerja asing atau TKA yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pekerja proyek strategis nasional.
Mereka diperkenankan datang di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena termasuk kategori pekerja esensial.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arya Pradhana Anggakara mengatakan, total ada 20 TKA yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Mereka akan mengerjakan proyek strategis nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:PSIS Semarang Liburkan Latihan Selama PPKM Darurat
"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Arya.