SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menginstruksikan pemadaman sejumlah lampu reklame dan penerangan jalan umum (PJU), selama masa pelaksanaan Instruksi Bupati No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat.
Hal itu bertujuan untuk memastikan PPKM Darurat dapat diterapkan dengan baik oleh segenap lapisan masyarakat.
Kustini mengatakan, Pemkab Sleman sudah menyurati para pemilik reklame yang berada di bawah perizinan Kabupaten Sleman, mereka diminta untuk mematikan lampu reklame mulai 5 Juli hingga 20 Juli mendatang.
"Selain mematikan lampu reklame, lampu penerangan di sejumlah ruas jalan juga akan dipadamkan. Beberapa ruas jalan yang sering ramai dilintasi oleh pengendara, lampu PJU akan diatur padam lebih awal," kata dia, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga:Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat di Sleman Dimulai, Ini Syarat dan Tempat Vaksinasinya
Ia menyebutkan, sejumlah ruas jalan yang diatur padam lebih awal antara lain di sekitar Seturan, Gejayan, Jalan Kaliurang, Tajem, dan sejumlah jalan utama lainnya.
"Ada juga yang dipadamkan pukul 20.00 WIB. Semua [dipadamkan] ampai pagi hingga 20 Juli,” tambahnya.
Selain mematikan lampu reklame dan lampu PJU di sejumlah titik keramaian, Pemkab Sleman bekerjasama dengan kepolisian menutup sejumlah akses jalan yang sering ramai dilalui kendaraan.
Langkah penyekatan yang bertujuan mengurangi mobilitas ini, dilakukan pada malam hari dan berlokasi di sekitar wilayah Janti, Seturan, Gejayan serta Jalan Kaliurang.
Kustini menegaskan langkah tersebut diambil untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di Bumi Sembada.
Baca Juga:Prodi Ilmu Komunikasi UAYO Laksanakan Proyek Komunikasi Di BUMDes Remboko Sleman
"Dengan memadamkan lampu penerangan yang ada seperti reklame dan sejumlah lampu PJU serta penyekatan sejumlah ruas jalan, akan sangat berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat," tuturnya.
- 1
- 2